Pemkot Bandung memperbolehkan penyelenggara yang hendak menggelar kembali konser musik. Namun pihak penyelenggara harus mengajukan permohonan untuk selanjutnya dilakukan pengkajian.
"Usulkan dulu surat permohonannya silahkan tapi asal mereka bertanggung jawab. Jadi ada permohonan ke kita, nanti kita akan kaji dulu. Minimal harus ada surat pernyataan (siap bertanggung jawab)," kata Kadisbudpar Pemkot Bandung Kenny Dewi Kaniasari ketika ditemui di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (20/8/2020).
Dia mengatakan penyelenggara harus bersedia untuk menerapkan protokol kesehatan seperti konsisten jaga jarak penonton. "Konsekuensi dari pihak penyelenggara, apakah mereka mampu untuk menjaga konsistensi jaga jarak penonton yang ribuan itu nantinya, kalau mereka sanggup kenapa tidak," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kenny, jika jumlah penonton sekitar 150 orang, massa yang datang itu mudah untuk dikendalikan. Kalau ternyata penonton mencapai ribuan, menurut dia, kemungkinan penyelenggara dan penonton mesti menjalani rapid test.
"Kalau misal si panitianya bisa bertanggung jawab dan itu pasti kita monitor betul-betul itu. Mungkin panitianya harus di rapid dulu terus pesertanya, memang cukup kerja keras juga untuk panitia hingga mendatangkan orang," ucap dia.
Kenny menegaskan tak ada diskriminasi bagi jenis musik tertentu untuk memperoleh izin dari Pemkot Bandung. "Tidak. Bandung itu masyarakat pecinta musik, dan kami dari dinas tidak akan mendiskriminasi musik apa boleh atau tidak boleh, semua boleh di Kota Bandung ini," tutur Keny.