Beraksi di 34 TKP, 6 Pelaku Curanmor di Subang Ditangkap Polisi

Beraksi di 34 TKP, 6 Pelaku Curanmor di Subang Ditangkap Polisi

Dian Firmansyah - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 21:23 WIB
Barang bukti kasus curanmor di Subang.s
Barang bukti kasus curanmor di Subang (Foto: Dian Firmansyah/detikcom).
Subang -

Enam pelaku pencurian bermotor (curanmor) berhasil di ringkus jajaran Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat. Penangkapan berawal dari salah satu penadah ditangkap petugas ketika menjual sepeda motor curian, kemudian berkembang kepada para pelaku curanmor lainnya.

"Dari pengembangan DS, petugas Satreskrim melakukan pengembangan dan tertangkaplah para pelaku pencuriannya di antaranya HS, DD, AG dan DD, serta satu penadah KD," ucap Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Wafdan Muttaqin, saat menggelar rilis di Mapolres Subang, Rabu (19/08/2020).

Teddy menjelaskan, para tersangka berbagi peran dalam melakukan pencurian. Salah satu tersangka menggunakan kunci palsu leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Sementara tersangka lainnya berperan mendorong sepeda motor hasil curian menggunakan sepeda motor lainnya. Setelah itu, komplotan pencuri ini menjual sepeda motor hasil curiannya kepada penadah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sepeda motor hasil curian sebanyak 23 unit, kunci letter dan BPKB," ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Wafdan Muttaqin menyatakan jika para pelaku ini sudah beraksi melakukan pencurian sepeda motor di wilayah kabupaten Subang sebanyak 34 TKP.

ADVERTISEMENT

"Dalam tiga bulan terakhir sejak bulan Mei, Juni dan Juli pelaku melakukan aksinya sebanyak 34 TKP," ucap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersebut tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh ) tahun, sedangkan untuk tersangka DS dan KD selaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana pertolongan jahat / tadah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(mso/mso)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads