Kembali Berulah, Residivis Curanmor di Bandung Barat Ditangkap Polisi

Kembali Berulah, Residivis Curanmor di Bandung Barat Ditangkap Polisi

Whisnu Pradana - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 15:32 WIB
Polres Cimahi tangakap seorang residivis pencuri motor.
Polres Cimahi tangakap seorang residivis pencuri motor. (Foto: Whisnu Pradana/detikcom).
Cimahi - Asep Mulyana alias Garong (25), seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Garong kedapatan melakukan pencurian motor di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Akhirnya ia ditangkap pada 12 Agustus lalu oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Padalarang.

Garong sempat keluar masuk penjara hingga dua kali. Pertama, pria asal Cianjur tersebut dihukum selama satu tahun akibat kasus curanmor. Kedua, hukumannya bertambah jadi satu setengah tahun lalu keluar Desember 2019.

"Betul kami amankan pelaku pencurian motor yang beroperasi di wilayah Padalarang. Dia mengaku beberapa kali melakukan pencurian motor dan rumah kosong," ungkap Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Rabu (19/8/2020).

Sepak terjang Garong di dunia pencurian kendaraan bermotor ternyata sudah lama. Hal itu erbukti dengan ratusan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang jadi sasaran melancarkan aksinya.

Dari pengakuannya dalam melakukan aksinya, ia mengincar sepeda motor yang sedang terparkir. Ia kemudian mendekati motor lalu menggasaknya hanya dalam waktu 2 menit berbekal kunci astag.

"Sampai saat ini terdata sudah mengakui sebanyak kurang lebih 100 TKP. Barang bukti yang kita sita ada 16 unit hasil pencuriannya di wilayah Padalarang," bebernya.

Tak hanya menangkap Garong pihak kepolisian juga menangkap Gunawan alias Gugun (33) yang berperan sebagai penadah dari barang hasil curian Garong.

"Garong ini sudah punya penadah dan kita amankan juga. Bisa juga dia menjual barangnya ke pemesan," jelasnya.

Pihaknya akan terus mengembangkan lagi kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang melibatkan Garong dan Gugun. Sebab, masih ada tiga pelaku lainnya berinisial DA, AP, dan BD yang masih buron.

"Kita masih melakukan pencarian terhadap beberapa orang DPO. Tim gabungan sedang melakukan investigasi penyelidikan," pungkas Yoris.

Atas perbuatannya Garong diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Gugun disangkakan Pasal 480 jo 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mso/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads