Sebanyak 534 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Paledang Kota Bogor mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Remisi ini diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-75 RI.
"Dari jumlah 534 warga binaan yang mendapat remisi, didominasi warga binaan kasus narkoba, jumlahnya 308 orang. Sementara warga binaan kasus lainnya sebanyak 226 dan 1 orang bebas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bogor Teguh Wibowo, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: 228 Napi di Jabar Bebas Saat HUT RI Ke-75 |
Warga binaan penerima remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan terutama dalam hal perilaku baik. Remisi yang didapat juga beragam, mulai dari remisi 1 bulan hingga 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh Wibowo menyebut, pemberian remisi ini bukan saja hak warga binaan. Tetapi juga untuk mengurangi kapasitas Lapas Paledang yang melebihi kapasitas yakni mencapai 715 warga binaan dari kapasitas hanya 394.
"Meski over load kami memastikan warga binaan aman dari COVID-19, penanganan COVID-19 di Lapas kami pun terbukti menjadi terbaik ke-2 di seluruh Indonesia untuk kriteria Lapas responsif penanganan COVID-19," kata Teguh.
"Alhamdulillah kami juga dibantu Pemkot untuk tes swab dan semua hasilnya negatif kami harap semuanya aman terus," ucapnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan pemberian remisi bukan saja bisa mempercepat proses binaan, tetapi juga apresiasi atas hal-hal baik yang dilakukan selama pembinaan di lapas.
"Merdeka itu mahal, menjadi orang merdeka tidak mudah tapi yakinkan selalu untuk jadi merdeka sepenuhnya. Terima kasih sudah melakukan banyak hal baik selama pembinaan disini," kata Bima.
Bima menyebut, Lapas Paledang bisa berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membantu pembinaan di dalam Lapas, termasuk membantu Lapas aman dari COVID-19.
(mso/mso)