Sebanyak 228 orang narapidana di Jawa Barat bebas pada HUT Republik Indonesia ke-75. Mereka mendapatkan remisi khusus hari kemerdekaan.
"Total yang mendapatkan remisi di Jabar sebanyak 11.811 orang," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).
Aris mengatakan pemberian remisi ini dibagi dalam dua kategori yakni remisi umum I dan remisi umum II. Untuk remisi umum I yakni pemotongan masa pidana mulai dari 1-6 bulan. Sedangkan remisi umum II merupakan langsung bebas per hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total yang mendapatkan remisi umum II ada 228 orang. Khusus di Bandung Raya, ada 13 orang yang mendapatkan remisi umum II," tuturnya.
Sementara itu, ada lima napi Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi. Remisi diberikan mulai dari pemotongan dua sampai enam bulan masa hukuman.
"Ada yang dua bulan, empat bulan dan enam bulan," kata dia.
(dir/mso)