Geger Mobil Halangi Ambulans di Garut, Polisi Lakukan Penelusuran

Geger Mobil Halangi Ambulans di Garut, Polisi Lakukan Penelusuran

Hakim Ghani - detikNews
Senin, 17 Agu 2020 08:29 WIB
Ilustrasi ambulans.
Ilustrasi (Foto: Istock).
Garut -

Mobil Kijang dikabarkan menghalang-halangi laju ambulans hingga pasien yang dibawanya meninggal dunia. Polisi tengah menelusuri kejadian tersebut.

"Informasi sudah kita dapatkan, sedang kita dalami," ucap Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha saat dikonfirmasi detikcom, Senin (17/8/2020).

Kejadian tersebut kabarnya berlangsung Jumat (14/8) sore lalu. Kisahnya viral di media sosial setelah dibagikan salah seorang pengguna Facebook bernama Muhammad Fauzi (20).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mendalami informasi tersebut. Menurutnya, dari cerita yang dibagikan Fauzi pengendara mobil Kijang melakukan pelanggaran.

"Kalau secara aturan salah. Tapi kita harus lihat dulu kebenaran informasinya seperti apa. Jadi kita dalami dulu," uca Asep.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, kata Asep, pengemudi yang menghalangi laju ambulans bisa kena pidana. "Ada hukumannya. Bahkan bisa sampai pidana," katanya

Asep mengungkapkan, ambulans merupakan salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalanan. Dengan menghalangi laju ambulans, seorang pengendara melanggar Pasal 134 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ambulans itu satu dari tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Pengendara seharusnya menghargai dan mempersilakan ambulans lewat duluan," ujar Asep.

Diberitakan sebelumnya, mobil Kijang menghalangi laju ambulans hingga pasien yang dibawanya meninggal dunia. Kejadian tersebut viral di media sosial.

Menuruf Fauzi, seorang saksi mata menuturkan saat kejadian ambulans sedang melaju Puskesmas Leles dan hendak menuju RSUD dr. Slamet Garut. Saat itu, ambulans mengangkut pasien anak yang mengalami pecah pembuluh darah.

"Ambulans hanya minta waktu sebentar saja buat menepi karena harus ada pasien yang harus diselamatkan," kata Fauzi saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (16/8).

Fauzi menjelaskan kejadian berlangsung Jumat sore sekira pukul 17.00 WIB. Mobil Kijang menghalangi laju ambulans dari kawasan Tutugan Leles hingga Tarogong.

Fauzi menyebut, pasien yang diangkut ambulans tersebut meninggal dunia tak lama setelah tiba di RSUD dr. Slamet.

"Pasien anak kecil sampai rumah sakit meninggal dunia," ucap Fauzi.

Tonton juga video 'Pemotor Vs Sopir Ambulans Cekcok di Depok':

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads