Jabar Hari Ini: Gegar Mayat Bayi Terbakar-Dewan di Ciamis Polisikan Anak

Jabar Hari Ini: Gegar Mayat Bayi Terbakar-Dewan di Ciamis Polisikan Anak

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 19:40 WIB
putri kandung dprd ciamis dilaporkan ke polisi oleh ayahnya
Anggota DPRD Ciamis polisikan anak gegara status di medsos (Foto: istimewa).
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). Mulai dari kasus anggota DPRD Ciamis laporkan putri kandungnya hingga geger penemuan mayat bayi terbakar di Kabupaten Bandung.

Berikut rangkuman beritanya di Jabar Hari Ini:

Anggota DPRD Ciamis Polisikan Putri Kandung

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPRD Ciamis SYN melaporkan putri kandungnya GM (26) ke Polda Jawa Barat. GM Dituding mencemarkan nama baik dan menghina ayahnya di media sosial (medsos) Facebook.

Pelaporan tersebut dilatarbelakangi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara SYN dan istrinya AD (sekarang mantan istri). Kasus KDRT itu sendiri dipicu oleh masalah bisnis keluarga. Diduga GM kesal dan marah terhadap bapaknya, karena telah menyakiti ibunya di tahun 2019 lalu.

ADVERTISEMENT

GM mengaku kesal kepada SYN karena lebih memilih orang lain daripada keluarganya. Ia merasa didzolimi oleh bapaknya. Menurutnya sikap bapaknya sekarang seperti bukan ke anak kandung.

Bahkan yang paling berbekas dalam ingatannya ketika ia diturunkan dengan ibunya di Jalan daerah Garut. Saat jalan pulang dari Bandung menuju Ciamis. Karena saat di dalam mobil telah terjadi adu mulut GM dan SYN. GM menilai bapaknya lebih mementingkan orang lain yang diduga selingkuhan SYN.

"Saya debat sama bapak itu supaya bapak sadar dan berpikir ulang. Tapi mungkin saat diperjalanan bapak kesal lalu mencaci saya dan akhirnya disuruh turun. Di daerah Garut tengah malam," ungkapnya.

Karena kekesalan yang telah memuncak, akhirnya GM memposting status cacian dan makian dengan kata-kata kasar kepada SYN di Facebook. Hal itu diketahui oleh SYN.

Karena diduga merasa tercemarkan nama baiknya, SYN akhirnya melaporkan putri kandungnya ke Polda Jabar pada 13 April 2020. GM dikabarkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa (4/8/2020) lalu di Polda Jabar.

GM berharap agar ayahnya mencabut laporannya. Saat dihubungi detikcom Kamis (13/8/2020) siang melalui pesan singkat untuk menanyakan hal laporan tersebut, SYN belum menjawab.

"Sudah lama saya tidak ada komunikasi sama bapak. Saya berharap bapak sadar kembali kayak dulu walaupun tidak sama ibu. Baik-baik seperti dulu," ucapnya.

Nazaruddin Resmi Bebas Murni

Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas murni atas kasus korupsi. Nazaruddin bersyukur atas kebebasannya itu.

"Kalau saya semua bagi saya ini perjalanan yang harus saya lewati, yang pasti saya bersyukur Alhamdulillah. Semua ini ada hikmahnya, ke depan saya lebih fokus bagaimana mengejar akhirat," ucap Nazaruddin di Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).

Kedatangan mantan terpidana kasus proyek Hambalang itu ke Bapas Bandung guna melengkapi persyaratan bebas murninya. Sebelum bebas murni, Nazaruddin sendiri menjalani bebas murni selama dua bulan.

Nazaruddin mengaku usai bebas, dia akan lebih mengejar akhirat. Bahkan, Nazaruddin juga berniat membangun masjid dan pesantren di tempat tinggalnya di Bogor.

"Kalau soal di dunia, biar Allah yang ngatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat, bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, kedepannya akan saya lakukan," kata dia.

Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi.

Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Nazaruddin pun sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).

Dewan Akan Panggil Pengelola Portal Berbayar di Bandung

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Rediana Awangga akan memanggil pengelola Citra Green Dago untuk menyelesaikan polemik portal berbayar 'Tol Dago' yang akhir-akhir ini viral di media sosial.

"Iya saya akan segera mengusulkan kepada Komisi C untuk memanggil pengelola," kata Rediana via pesan singkat, Kamis (13/8/2020).

Kang Awang sapaan karib Rediana Awangga mengungkapkan pihaknya melihat ada dua masalah dalam polemik 'Tol Dago'.

"Di sini yang perlu mendapatkan perhatian, pertama terkait status jalan yang berada di komplek tersebut adalah Fasum yang harus diserahkan kepada pemerintah dan menjadi aset pemerintah. Di mana saat ini proses penyerahan sedang berjalan, saya mendorong kepada pihak pengembang dan pemerintah untuk segera menyelesaikan proses tersebut agar ada kepastian hukum terkait siapa yang nanti akan mempunyai kewenangan dalam mengelola jalan tersebut," ungkapnya.

Selain itu, soal pungutan Rp 3 ribu untuk pengendara umum roda empat juga menjadi perhatiannya.

"Sementara itu permasalahan kedua, adalah soal pungutan yang dilakukan oleh oknum di sana, saya tegaskan bahwa tidak ada payung atau dasar hukum dalam melakukan aktivitas tersebut, informasi yang kami dapatkan bahwa pihak pengembang sementara ini melakukan pungutan berdasarkan izin parkir, sudah jelas ini merupakan alasan yang mengada-ada, karena kenyatannya kebanyakan masyarakat yang melalui jalan tersebut bukan untuk memarkirkan mobilnya, akan tetapi untuk mempersingkat waktu tuju melalui jalan tersebut," jelasnya.

Atas dasar itu, Kang Awang menyebut hal tersebut merupakan pungutan liar."Dapat dikatakan bahwa pungutan yang tidak ada dasar atau payung hukumnya dapat dinyatakan sebagai pungutan liar dan perlu untuk segara ditertibkan, agar tidak menjadi preseden buruk," ujarnya.

Menurutnya, Komisi C sudah melakukan sidak dan rapat kerja di beberapa bulan yang lalu dan pada saat itu pihak pemerintah kota sudah melakukan tindakan yang membuat kemudian pungutan tersebut berhenti.

"Saya tidak habis pikir apabila hal ini kemudian muncul kembali, maka wibawa dan muka pemerintah kota mau disimpan di mana? Karena ternyata tindakan yang mereka lakukan hanya berdampak sesaat saja," tuturnya.

Pihaknya mendorong Pemkot Bandung agar segera melakukan tindakan tegas.

"Saya mendorong pemerintah kota untuk segera turun ke lapangan dan tegakan aturan secara tegas. Segera tutup kegiatan retribusi tersebut dan minta kepada pihak pengembang untuk membongkar portal berbayar tersebut dan sekali lagi proses penyerahan fasum harus segera dilakukan, baik pihak pengembang dan pemerintah kota harus proaktif mengakselerasi proses penyerahan tersebut," pungkasnya.

Geger Mayat Bayi Terbakar di Bandung

Penemuan jasad bayi terbakar gegerkan warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mayat bayi tersebut ditemukan warga di tumpukan sampah.

Sejumlah warga melaporkan kepada polisi soal adanya bayi tewas dalam kondisi terbakar di Kampung Panyaungan, RT 09 RW 03, Desa Cileunyi Wetan, Rabu (12/8). Polisi terjun ke tempat kejadian dan mengevakuasi jenazah bayi itu.

"Kemarin itu di sini lagi ada yang mancing, karena di sini kan tempat pemancingan. Nah, waktu itu warga melihat ada banyak lalat di tumpukan sampah. Pas dilihat ternyata bayi," ujar salah satu warga setempat, Wawan (54), Kamis (13/8/2020).

Menurut Wawan, warga sekitar tidak ada yang menyangka bahwa di tumpukan sampah itu ada jasad bayi. Sebab tidak tercium bau mayat di area tersebut.

"Nggak kecium, nggak ada bau," kata Wawan.

Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi mengatakan saat mendapatkan laporan warga tersebut pihaknya langsung mengecek ke tempat kejadian. "Kita menerima laporan tentang penemuan mayat bayi di pembakaran sampah. Kemudian kita mengecek ke sana dan memang betul kondisi di sana sudah terbakar," ucap Sururi.

Polisi masih menyelidiki penemuan mayat bayi terbakar. Sejumlah saksi didengar keterangannya untuk mengungkap kejadian tersebut.

Duo Stiker Asing Persib Belum Gabung Latihan

Persib Bandung sudah menggelar latihan menyongsong bergulirnya kembali Shopee Liga 1. Duo striker asing Maung Bandung belum bergabung, ini alasannya.

Duo penyerang asing Persib, Wander Luiz dan Geoffrey Castillion masih, belum tiba di Kota Bandung. Persib telah menggelar latihan perdana, Senin (10/8/2020).

Alasannya, kedua striker ini masih mengurus persyaratan agar bisa terbang ke Indonesia dari halaman kampungnya masing-masing.

Seperti disitat dari laman Persib, Geoffrey Castillion mengatakan masih menjalani beberapa prosedur untuk bisa kembali ke Indonesia. Dijadwalkan, pekan ini ia akan melakukan tes usap (swab test) dan PCR.

"Saya harus menunggu hasilnya untuk kelengkapan persyaratan penerbangan," ucap pemain asal Belanda itu, Rabu (12/8/2020).

Castillion, yang sudah bikin dua gol untuk Persib di ajang Shopee Liga 1 2020, dijadwalkan bertolak ke Indonesia pekan depan. Ia harapkan semuanya bisa berjalan lancar dan segera bergabung dengan tim yang sedianya telah berlatih sejak Senin (10/8).

"Kita lihat hasilnya, semoga semuanya baik-baik saja. Jika semua sudah oke, saya bisa kembali dan bergabung di pekan kedua latihan," katanya.

Sementara itu, Wander Luiz sempat tertunda keberangkatannya ke Bandung dari Brasil. Ia mengaku masih harus melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan wajib dalam melakukan penerbangan.

"Ada dokumen yang masih harus saya lengkapi. Sepertinya saya harus menunggu semuanya rampung dan baru bisa kembali ke Indonesia," kata Wander Luiz.

Pemain bernomor punggung 9 itu mengaku sudah tak sabar untuk segera bergabung bersama rekan satu timnya di Persib. Ia berharap bisa segera kembali merumput dan melanjutkan petualangan bersama skuat Pangeran Biru.

"Pastinya kita saya dan teman-teman sudah tidak sabar untuk kembali bermain sepak bola kembali," ujarnya.

Halaman 2 dari 5
(mud/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads