Sebelum melaporkan putri kandungnya GM ke Polda Jabar, Anggota DPRD Ciamis SYN juga melaporkan SE (sebelumnya ditulis AS), istrinya yang tak lain ibu GM. SYN melaporkan SE ke polisi setelah dirinya dilaporkan istrinya gegara dugaan KDRT. Kini SYN dan SE sudah bercerai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SYN dan SE terlibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan saling lapor pada pertengahan Januari 2020. Awalnya SE melaporkan telah mengalami KDRT yang diduga dilakukan SYN ke Polres Ciamis.
Tak lama setelah laporan itu, SYN juga melaporkan balik SE atas kasus yang sama. Keduanya saling melapor disertai bukti visum dan rekaman kamera CCTV. Kasus tersebut diselidiki oleh Satreskrim Polres Ciamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika KDRT terjadi diduga keduanya saling pukul. Saat itu keduanya sedang berproses di pengadilan agama. Sekarang keduanya sudah resmi cerai. Namun persoalan dalam keluarga masih terus berlangsung.
Kasus KDRT sendiri diduga dipicu oleh bisnis keluarga dan adanya isu orang ketiga dari keduanya. Keduanya saling tuding memiliki selingkuhan. Selain ke Polres Ciamis, SYN juga bahkan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.
SE (mantan istri) mengatakan awal dari kasus KDRT pemicunya adalah bisnis keluarga. Menurut pengakuannya, saat itu memang sudah ada pihak ketiga saat proses gugat belum ada putusan cerai.
"Jadi awalnya dari kasus KDRT, pemicunya masalah bisnis keluarga. Cuma memang sudah ada pihak ketiga, waktu itu baru menggugat belum ada putusan cerai," katanya kepada wartawan.
Menurut versi SE, berawal dari order gula sang istri namun tidak diizinkan oleh suaminya. Mengingat saat itu masih proses gugat dan bisnis dirintis bersama, maka terjadi adu mulut hingga terjadi KDRT.
"Setelah kejadian itu saya lapor ke Polsek Lakbok, disarankan visum. Kejadiannya itu Desember 2019. Lapornya diarahkan ke Polres. Saya dilaporkan balik juga. Mediasi sudah ada tapi mentok. Saya pengennya dimediasi kekeluargaan tidak melalui aparat," katanya.
SE mengaku sedih atas laporan Anggota DPRD Ciamis melaporkan putri kandungnya sendiri. Meskipun putrinya salah memposting status yang mencaci bapaknya. Tapi seharusnya hal itu diberi nasehat bukan dilaporkan.
"Kasus ini merupakan buntut dari persoalan orang tuanya. Saya kaget dan sangat menyayangkan seorang ayah melaporkan putrinya sendiri ke polisi," ujar Kuasa Hukum GM, Bambang Lesmana, saat dihubungi, Kamis (13/8/2020).
Bambang menilai SYN tidak memikirkan masa depan putrinya saat melaporkan ke polisi. GM masih memiliki masa depan panjang dan akan berdampak berat bila laporan terus dilanjutkan.
"Apa tidak dipikirkan masa depan anak. Kalau berlanjut bisa dihukum, kalau terbukti," ucapnya.
(ern/ern)