Dewan Akan Panggil Pengelola Portal Berbayar 'Tol Dago' Bandung

Dewan Akan Panggil Pengelola Portal Berbayar 'Tol Dago' Bandung

Wisma Putra - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 17:41 WIB
Portal berbayar Jalan Tol Dago di Bandung hanya berlaku untuk mobil
Portal berbayar di Dago Bandung (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Rediana Awangga akan memanggil pengelola Citra Green Dago untuk menyelesaikan polemik portal berbayar 'Tol Dago' yang akhir-akhir ini viral di media sosial.

"Iya saya akan segera mengusulkan kepada Komisi C untuk memanggil pengelola," kata Rediana via pesan singkat, Kamis (13/8/2020).

Kang Awang sapaan karib Rediana Awangga mengungkapkan pihaknya melihat ada dua masalah dalam polemik 'Tol Dago'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini yang perlu mendapatkan perhatian, pertama terkait status jalan yang berada di komplek tersebut adalah Fasum yang harus diserahkan kepada pemerintah dan menjadi aset pemerintah. Di mana saat ini proses penyerahan sedang berjalan, saya mendorong kepada pihak pengembang dan pemerintah untuk segera menyelesaikan proses tersebut agar ada kepastian hukum terkait siapa yang nanti akan mempunyai kewenangan dalam mengelola jalan tersebut," ungkapnya.

Selain itu, soal pungutan Rp 3 ribu untuk pengendara umum roda empat juga menjadi perhatiannya.

ADVERTISEMENT

"Sementara itu permasalahan kedua, adalah soal pungutan yang dilakukan oleh oknum di sana, saya tegaskan bahwa tidak ada payung atau dasar hukum dalam melakukan aktivitas tersebut, informasi yang kami dapatkan bahwa pihak pengembang sementara ini melakukan pungutan berdasarkan izin parkir, sudah jelas ini merupakan alasan yang mengada-ada, karena kenyatannya kebanyakan masyarakat yang melalui jalan tersebut bukan untuk memarkirkan mobilnya, akan tetapi untuk mempersingkat waktu tuju melalui jalan tersebut," jelasnya.

Atas dasar itu, Kang Awang menyebut hal tersebut merupakan pungutan liar."Dapat dikatakan bahwa pungutan yang tidak ada dasar atau payung hukumnya dapat dinyatakan sebagai pungutan liar dan perlu untuk segara ditertibkan, agar tidak menjadi preseden buruk," ujarnya.

Menurutnya, Komisi C sudah melakukan sidak dan rapat kerja di beberapa bulan yang lalu dan pada saat itu pihak pemerintah kota sudah melakukan tindakan yang membuat kemudian pungutan tersebut berhenti.

"Saya tidak habis pikir apabila hal ini kemudian muncul kembali, maka wibawa dan muka pemerintah kota mau disimpan di mana? Karena ternyata tindakan yang mereka lakukan hanya berdampak sesaat saja," tuturnya.

Pihaknya mendorong Pemkot Bandung agar segera melakukan tindakan tegas.

"Saya mendorong pemerintah kota untuk segera turun ke lapangan dan tegakan aturan secara tegas. Segera tutup kegiatan retribusi tersebut dan minta kepada pihak pengembang untuk membongkar portal berbayar tersebut dan sekali lagi proses penyerahan fasum harus segera dilakukan, baik pihak pengembang dan pemerintah kota harus proaktif mengakselerasi proses penyerahan tersebut," pungkasnya.

(wip/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads