Polisi menemukan fakta-fakta baru dalam kasus kecelakaan maut di KM 184.300 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang menewaskan delapan orang. Elf terlibat kecelakaan itu ternyata travel ilegal yang tak laik jalan.
Kanit Laka Lantas Polresta Cirebon AKP Didi Wahyudi menerangkan pihaknya melibatkan tim dari Dinas Perhubungan (Dishub), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Agen Pemegang Merek (APM). Didi mengatakan elf yang terlibat kecelakaan itu tak memiliki izin trayek alias bodong.
"Kendaraan elf tak memiliki izin trayek, atau tak memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang," ucap Didi kepada detikcom di Mapolresta Cirebon Jalan Raden Dewi Sartika Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, Didi mengatakan, travel bodong tersebut sudah beroperasi selama satu tahun. Pihaknya masih mendalami keterlibatan bos travel dalam kasus tersebut.
Selain bodong, Didi juga mengungkapkan elf tersebut tak laik jalan. Petugas Dishub menemukan adanya kebocoran master rem pada elf. "Petugas menemukan rembesan pada master rem di elf. Ini sebelum kejadian ya, buka setelah kejadian," ujarnya.
"Karena ada rembesan di master rem, tentunya jelas memengaruhi sistem pengereman kendaraan," kata Didi menambahkan.
Menurut dia, masa aktif kir elf tersebut sudah habis. "Sesuai dengan hasil pemeriksaan yang kami terima, karena kir tak berlaku, bisa dinyatakan tidak laik jalan," tutur Didi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut itu melibatkan dua kendaraan yakni elf dan minibus jenis Toyota Rush. Delapan penumpang elf meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Sementara itu, 15 orang mengalami luka.
"Sekarang tersisa sembilan orang yang masih dirawat di RS Mitra Plumbon Cirebon. Itu dari penumpang elf dan Toyota Rush," ujar Didi.
Tonton video 'Korban Penembakan Misterius di Tangsel Terluka Hingga Tembus Paru-paru':