Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk merelaksasi kegiatan tempat hiburan malam di tengah pandemi COVID-19. Sejumlah pelaku usaha tempat hiburan mala juga sudah mengajukan izin agar kegiatannya usahanya bisa kembali dibuka.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengaku belum mengetahui secara rinci jumlah tempat hiburan malam yang mengajukan izin relaksasi. Namun dari laporan yang diterimanya sudah ada beberapa yang sudah mengajukan permohonan.
"Ada, kalau ada berapanya Disbudpar yang tahu, tim sekarang udah turun pengecekan secara perorangan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski belum terjun lagi ke lapangan untuk melihat langsung persiapan protokol kesehatan tempat hiburan, Ema meminta kepada tim agar menilai protokol kesehatan yang diterapkan para pengusaha tempat hiburan malam secara obyektif.
"Pokonya lakukan seobyektif mungkin, pegang aturan degan ketentuan benar. Protokol kesehatan harus memenuhi jaminan, kalau memenuhi kita berikan kesempatan, kalau tidak ya mohon maaf kita tidak (kasih izin)," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Edward Edo Parlindungan menyebut, ada sekitar 10 tempat hiburan malam yang telah mengajukan permohonan.
"Mungkin lebih dari sepuluh yang mengajukan sampai hari ini," sebutnya.
Menurutnya, yang sudah mengajukan rata-rata karaoke dan klub malam. "Setelah mengajukan, nanti dibuat nota rekomendasinya untuk diajukan kepada Ketua Harian Tim Gugus Tugas," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial segera memberikan relaksasi untuk tempat hiburan malam. Pihaknya akan melakukan evaluasi kesiapannya terlebih dahulu.
Orang nomor satu di Kota Bandung itu menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi. Seperti diketahui, untuk kesiapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam sudah ditinjau oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung.
"Saya sudah minta kepada Pak Sekda, Kadisbudpar dan Asisten II, untuk tempat hiburan malam relaksasinya seperti yang lain dan SOP yang sama, artinya mereka harus punya kesiapan (protokol kesehatan)," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Selasa (5/8/2020).
(wip/mso)