Selain itu, alasan terus menggunakan perusahaan Radian itu juga lantaran kurang minatnya perusahaan lain untuk menjalin kerja sama. Sejauh itu, kata dia, hanya perusahaan Radian saja yang berminat.
"Jadi seleksi terbuka tidak ada, tapi kita cari beberapa alternatif. Saat itu ada yaitu percetakan negara. Karena di lapas banyak orang, mitra kerja tidak berminat kerja sama lapas dan rutan karena beberapa resiko," tutur Tejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, seorang pengusaha Radian Azhar didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin dengan memberi mobil senilai setengah miliar. Suap tersebut dilakukan agar perusahaan terdakwa jadi mitra di Lapas Sukamiskin.
Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/7).
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahid Husen selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
Kasus penyuapan itu terjadi pada tahun 2018, saat Wahid Husen menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin Bandung. Menurut jaksa, tujuan pemberian mobil tersebut dilakukan agar perusahaan Radian yakni PT Glori Karsa Abadi agar menjadi mitra dalam pemenuhan kebutuhan di dalam Lapas Sukamiskin.
(dir/bbn)