Suap Eks Kalapas, Pengusaha Dapat Proyek Percetakan di Lapas Sukamiskin

Suap Eks Kalapas, Pengusaha Dapat Proyek Percetakan di Lapas Sukamiskin

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 17:05 WIB
sidang pengusaha didakwa suap eks kalapas sukamiskin
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung -

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen diberi suap berupa mobil senilai setengah miliar dari pengusaha Rahadian Azhar. Usai diberi mobil tersebut, Rahadian mendapat proyek kerja sama di bidang percetakan di dalam Lapas Sukamiskin.

Kesepakatan agar perusahaan Rahadian yakni PT Glori Karsa Abadi menjadi mitra di Lapas Sukamiskin tersebut dilakukan usai pertemuan pertama pada Maret 2018 saat Rahadian 'menggoda' Wahid Husen menjadikan perusahaannya mitra. Dalam pertemuan sebelumnya itu, Wahid juga meminta mobil Toyota Fortuner keluaran terbaru.

"Pada April 2018, terdakwa kembali menemui Wahid Husen di Lapas Sukamiskin membicarakan kegiatan percetakan yang belum dijalankan karena belum ada mitra kerja sama yang mengoperasionalkan mesin alat cetak. Pada pertemuan itu disepakati bahwa Wahid Husen akan menunjuk terdakwa menjadi mitra kerja sama dalam kegiatan percetakan di Lapas Sukamiskin," ujar jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebulan kemudian, kerja sama itupun terjadi melalui nota pembuatan perjanjian kerja sama atau MOU antara Lapas Sukamiskin dan PT Glori Karsa Abadi. Selain itu, Wahid juga memperkenalkan Rahadian ke seluruh pejabat di Lapas Sukamiskin.

"Terdakwa kemudian menempatkan beberapa orang stafnya untuk mengoperasikan mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin dan mulai menerima berbagai orderan (pesanan) baik dari pihak internal Lapas Sukamiskin maupun pihak luar," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan jaksa, Wahid Husen justru membiarkan kegiatan tersebut berlangsung. Padahal, perusahaan itu secara resmi belum ditunjuk menjadi mitra kerja sama karena belum ditanda tangani sebab perlu persetujuan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar.

Sebelumnya, seorang pengusaha Rahadian Azhar didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin dengan memberi mobil senilai setengah miliar. Suap tersebut dilakukan agar perusahaan terdakwa jadi mitra di Lapas Sukamiskin.

Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/7/2020).

"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahid Husen selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads