Eks Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto dihadirkan sebagai saksi atas kasus suap mobil mewah kepada Wahid Husen. Tejo dicecar serangkaian pertanyaan termasuk soal kelanjutan kerja sama dengan terdakwa Radian Azhar di Lapas Sukamiskin.
Jaksa KPK Januar Adi Nugroho awalnya mempertanyakan soal dokumen kerja sama antara Radian melalui perusahaan PT Glori Karsa Abadi dengan Lapas Sukamiskin terkait percetakan. Tejo yang masuk menggantikan Wahid Husen mengaku tak ada dokumen kerja sama antara Lapas Sukamiskin dan PT Glori Karsa Abadi.
Menurut Tejo, sejak dia masuk menggantikan Wahid Husen yang tersandung OTT KPK, PT Glori Karsa Abadi sudah mulai bekerja di Lapas Sukamiskin. Ia menjelaskan bahwa mereka mengelola perawatan mesin percetakan di lapas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya pemeliharaan saja, bersih-bersih mesin. Dari awal rekomendasi Kalapas yang lama (Wahid Husen)," ucap Tejo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/8/2020).
Jaksa lalu mempertanyakan perihal dasar Radian selaku pihak ketiga untuk mengurus pengelolaan mesin percetakan di Lapas Sukamiskin. Menurut Tejo, tidak ada dasar Radian melakukan pengelolaan mesin percetakan.
"Setelah mengetahui kerja tanpa dasar, ada tidak upaya menghentikan?" kata jaksa Eko Wahyu Prayitno bertanya.
"Saya ingin hentikan, tapi antara diberhentikan dengan jalan dulu, saya lihat keuntungannya melanjutkan lebih menguntungkan untuk peralatan yang ada. Kalau dihentikan, merawat sarpras (sarana dan prasarana) besar tidak ada dan jadi rusak," jawab Tejo.
Tonton video 'Kasus Suap Sukamiskin, 2 Eks Kalapas Terima Mobil Mewah':