Sidang Suap Mobil Mewah, Jaksa Sorot Mesin Cetak di Lapas Sukamiskin

Sidang Suap Mobil Mewah, Jaksa Sorot Mesin Cetak di Lapas Sukamiskin

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 12 Agu 2020 13:59 WIB
Eks Kalapas Sukamiskin Saksi Kasus Suap
Suasana sidang kasus suap. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Eks Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto dihadirkan sebagai saksi atas kasus suap mobil mewah kepada Wahid Husen. Tejo dicecar serangkaian pertanyaan termasuk soal kelanjutan kerja sama dengan terdakwa Radian Azhar di Lapas Sukamiskin.

Jaksa KPK Januar Adi Nugroho awalnya mempertanyakan soal dokumen kerja sama antara Radian melalui perusahaan PT Glori Karsa Abadi dengan Lapas Sukamiskin terkait percetakan. Tejo yang masuk menggantikan Wahid Husen mengaku tak ada dokumen kerja sama antara Lapas Sukamiskin dan PT Glori Karsa Abadi.

Menurut Tejo, sejak dia masuk menggantikan Wahid Husen yang tersandung OTT KPK, PT Glori Karsa Abadi sudah mulai bekerja di Lapas Sukamiskin. Ia menjelaskan bahwa mereka mengelola perawatan mesin percetakan di lapas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya pemeliharaan saja, bersih-bersih mesin. Dari awal rekomendasi Kalapas yang lama (Wahid Husen)," ucap Tejo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/8/2020).

Jaksa lalu mempertanyakan perihal dasar Radian selaku pihak ketiga untuk mengurus pengelolaan mesin percetakan di Lapas Sukamiskin. Menurut Tejo, tidak ada dasar Radian melakukan pengelolaan mesin percetakan.

ADVERTISEMENT

"Setelah mengetahui kerja tanpa dasar, ada tidak upaya menghentikan?" kata jaksa Eko Wahyu Prayitno bertanya.

"Saya ingin hentikan, tapi antara diberhentikan dengan jalan dulu, saya lihat keuntungannya melanjutkan lebih menguntungkan untuk peralatan yang ada. Kalau dihentikan, merawat sarpras (sarana dan prasarana) besar tidak ada dan jadi rusak," jawab Tejo.

Tonton video 'Kasus Suap Sukamiskin, 2 Eks Kalapas Terima Mobil Mewah':

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, alasan terus menggunakan perusahaan Radian itu juga lantaran kurang minatnya perusahaan lain untuk menjalin kerja sama. Sejauh itu, kata dia, hanya perusahaan Radian saja yang berminat.

"Jadi seleksi terbuka tidak ada, tapi kita cari beberapa alternatif. Saat itu ada yaitu percetakan negara. Karena di lapas banyak orang, mitra kerja tidak berminat kerja sama lapas dan rutan karena beberapa resiko," tutur Tejo.

Sebelumnya, seorang pengusaha Radian Azhar didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin dengan memberi mobil senilai setengah miliar. Suap tersebut dilakukan agar perusahaan terdakwa jadi mitra di Lapas Sukamiskin.

Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/7).

"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahid Husen selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

Kasus penyuapan itu terjadi pada tahun 2018, saat Wahid Husen menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin Bandung. Menurut jaksa, tujuan pemberian mobil tersebut dilakukan agar perusahaan Radian yakni PT Glori Karsa Abadi agar menjadi mitra dalam pemenuhan kebutuhan di dalam Lapas Sukamiskin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads