Pengusaha Hiburan Malam di Bandung Bisa Ajukan Relaksasi Mulai Hari Ini

Pengusaha Hiburan Malam di Bandung Bisa Ajukan Relaksasi Mulai Hari Ini

Wisma Putra - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 12:17 WIB
Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung melakukan simulasi protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Salah satunya tempat karaoke yang ada di Kota Bandung.
Simulasi penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam Bandung (Foto: Wisma Putra/detikcom).
Bandung -

Pemerintah Kota Bandung telah memberi lampu hijau kepada para pengusaha hiburan malam untuk kembali membuka kegiatan usahanya di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) COVID-19. Namun mereka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat demi mencegah penyebaran COVID-19.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga menyatakan, pengelola dan pengusaha hiburan malam sudah bisa mengajukan izin untuk kembali menggelar kegiatan usahanya. Mereke menurutnya, sudah bisa mengajukan relaksasi mulai Senin (10/8/2020).

"Sesuai kemarin rapat evaluasi AKB, bahwa beberapa tempat hiburan dimungkinkan ada relaksasi dan pelonggaran. Tapi, tentunya harus mengikuti standar yang berlaku, pertama mengajukan nanti kita tinjau bagaimana penerapan mereka terhadap penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di tempat masing-masing," kata Yana di Pagarsih, Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yana mengungkapkan, pengajuan surat itu harus dilakukan oleh masing-masing pengusaha tempat hiburan dan tidak bisa diwakili atau kolektif. "Jadi enggak bisa, misalkan ada 50 tempat hiburan di Kota Bandung, kolektif, enggak bisa, jadi harus satu-satu. Mereka ajukan, disimulasi dan diberi rekomendasi itu tempat," ungkapnya.

Dia meminta para pengusaha tempat hiburan bisa menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal itu sangat penting untuk dipatuhi agar kasus COVID-19 di Kota Bandung tidak terus bertambah.

ADVERTISEMENT

"Peluang sudah dibuka Pemerintah Kota, tapi kesiapannya kembali kesiapan teman-temannya, pengajuannya mulai hari ini," ujarnya.

Namun, Yana menambahkan beberapa jenis usaha seperti bioskop, tempat mainan anak, panti pijat, spa dan salon belum bisa dibuka. "Meski begitu, tetap ada beberapa jenis hiburan yang belum kita berikan relaksasi," ucapnya.

Saat disinggung, apakah sudah ada pengusaha tempat hiburan malam yang memberikan surat pengajuan, Yana mengaku belum mendapatkan laporan. "Kita juga belum tau sudah berapa yang mengajukan, tapi secepatnya kita akan melakukan simulasi ke tempat masing-masing," ujarnya.

(wip/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads