Sudah hampir dua pekan, kasus dugaan penipuan berkedok paket korban murah belum menemukan titik terang. Para korban pun mempertanyakan soal status hukum 'Big Boss' Cianjur hingga nasib uang mereka.
Seperti yang diketahui, Cianjur dihebohkan dengan munculnya dugaan kasus penipuan dengan modus paket murah. Bahkan untuk mendapatkan seekor kambing, peserta hanya perlu membayar Rp 15 ribu per bulan selama 10 bulan.
Sedangkan untuk paket kurban sapi, peserta cukup membayar iuran Rp 50 ribu per bulan selama 10 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, paket tersebut tak kunjung datang. Sehingga ratusan korban menggeruduk rumah mewah milik 'Big Boss' paket bodong di Desa Limbangansari Kabupaten Cianjur.
Tidak warga Cianjur saja, ternyata ada ribuan orang yang juga menjadi korban dan pada akhirnya melapor ke polisi.
"Kami sudah ikuti proses hukum, kami melapor ke polisi untuk diselidiki lebih lanjut. Tapi sampai sekarang tidak ada kejalasan, terlapor belum ditangkap. Uang kami juga tidak jelas apakah bisa kembali atau bagaimana," ungkap Yayu, salah seorang korban, Senin (10/8/2020).
Dia mengungkapkan, akibat penipuan berkedok paket kurban tersebut, banyak dari peserta dan reseller yang sampai rusak hubungan rumah tangganya dan jatuh sakit.
"Kasian kalau terus berlarut, kita hanya ingin kejelasan nasib uang kita di terlapor ini. Kami ingin uang kembali dan pelaku diproses hukum. Jangan sampai para korban melakukan tindakan yang tak diharapkan jika kasus ini terus tidak ada kejelasan," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan tersebut. Setelah cukup bukti dan ditetapkan tersangka, anggota bakal segera menangkap pelaku.
"Masih dilakukan penyelidikan," ucapnya.
Anton, menambahkan terlapor bakal dikenakan tiga pasal, yakni 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan. Selain itu pasal 46 Undang-undang Perbankan karena mengimpun dana tanpa izin dari pemerintah.
"Pasal yang kita terapkan Pasal 372 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipun, dan UU Perbankan pasal 46," ujar dia.
(mso/mso)