Jabar Hari Ini: Siswi SMA Dibunuh Pacar-Perampok Tewas Diberondong Peluru

Jabar Hari Ini: Siswi SMA Dibunuh Pacar-Perampok Tewas Diberondong Peluru

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Agu 2020 19:47 WIB
Penemuan mayat pria luka tembak di dalam mobil hitam bernomor polisi T-1143-AG yang penuh dengan berondongan peluru menghebohkan warga Purwakarta.
Petugas melakukan olah TKP penemuan mayat penuh luka tembak di Purwakarta (Foto: Dian Firmansyah/detikcom).
Bandung -

Sejumlah pemberitaan menyita perhatian pembaca di Jabar, Rabu (6/8/2020). Mulai dari siswi di Bandung dibunuh pacar hingga perampok tewas diberondong peluru.

Berikut rangkuman beritanya di Jabar Hari Ini:

Siswi di Bandung Dibunuh Pacar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siswi SMA di Rancaekek dibunuh pacarnya yang juga masih duduk di bangku SMK. Pelaku mengaku cemburu buta hingga tega menghabisi korban dengan menjeratnya pakai tali tambang usai menyetubuhinya.

Pada Rabu (5/8/2020) sore, korban mendatangi rumah kontrakan orang tua pelaku. Pengakuan pelaku, keduanya lantas melakukan hubungan badan.

ADVERTISEMENT

Selesai berhubungan badan, perempuan malang tersebut dicecar pertanyaan terkait seseorang yang diunggah di media sosialnya. Ia pun mengakui bahwa pria dalam postingan tersebut merupakan pacarnya.

"Anak berhadap hukum (pelaku) dan anak korban ini punya hubungan pacaran, ternyata anak korban ini, memiliki pacar lain pada saat itu," ujarnya Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Kamis (6/8/2020).

Mengetahui hal tersebut, kata Hendra, pelaku pun gelap mata. Ia lalu menjerat korban menggunakan seutas tali tambang yang ia temukan di sekitar rumahnya.

"Setelah itu si anak berhadapan hukum merasa cemburu karena anak korban ini memiliki pacar lain yang diupload di medsos. Atas dasar itu secara spontan anak berhadapan hukum menemukan tali, setelah berhubungan badan, dijerat lehernya (korban) dan dimasukan kedalam karung," ungkapnya.

Hendra menjelaskan pelaku tidak membuang jasad korban ke lokasi yang jauh dari rumahnya, melainkan disimpan di depan rumahnya. Ibunya yang melihat karung tersebut, menanyakan isi dari karung tersebut.

Pelaku tidak banyak mengelak, ia mengakui telah membunuh pacarnya sendiri. Setelah mengungkapkan perbuatannya, ia pun diantar ke Polsek Rancaekek untuk menyerahkan diri.

Polisi pun langsung melakukan olah TKP. Dari identifikasi sementara, polisi menemukan sebuah luka bekas jeratan dan juga darah pada bagian alat kelamin korban. Saat ini, jasad korban diautopsi di RS Sartika Asih.

Ia pun mesti menanggung risiko akibat perbuatannya. Ia terancam dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara. Meski demikian, penerapan proses pidananya akan berbeda berhubung pelaku masih di bawah umur.

Perampok di Purwakarta Tewas Diberondong Peluru

Teka-teki mayat penuh luka dalam mobil yang penuh dengan bekas peluru akhirnya terungkap. Mayat laki-laki itu merupakan pelaku pembobolan sebuah ruko di Purwakarta.

Polisi menemukan kecocokan antara rekaman CCTV di salah satu ruko yang menjadi korban pembobolan dan mayat yang tertelungkup di dalam mobil itu.

"Pada Kamis jam 4 dini hari, kami dapat laporan bahwa ruko di Desa Munjuljaya dibobol oleh sekelompok orang gunakan Avanza hitam, kemudian tim bergerak ke lapangan dan saat di jalan berpapasan dengan kendaraan dicurigai pelaku yang membobol rumah itu," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah di Mapolres Purwakarta, Kamis (6/8/2020).

Akhirnya polisi menghadang mobil itu, tapi pelaku mengeluarkan tembakan sehingga terjadi tembak-menembak. "Pada saat dihadang, dari mobil pelaku keluarkan tembakan dan kami kejar, lalu terjadi baku tembak, tepat pertigaan Cigangsa bersangkutan hilang (hilang jejak)" ungkap Fitran.

Setelah kehilangan jejak, polisi mendapatkan informasi dari warga dan petugas lalu lintas bahwa ditemukan sebuah minibus berwarna hitam dengan ciri-ciri menyerupai target pencarian oleh petugas Satreskrim.

"Setelah itu kami menyisir dan jam 7 pagi dapat info lalin ditemukan kendaraan identik di Cikopak," terangnya.

"Saat kami ke TKP, ditemukan satu korban meninggal diduga pelaku yang ikut pembobolan di Desa Munjuljaya. Pelaku bernama AH, 30 tahun, warga Jakarta Utara," kata Fitran.

29 Ribu Warga Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Tasik

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan ribuan data pemilih bermasalah. Temuan itu terungkap setelah petugas di lapangan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih jelang pelaksanaan Pilbup Tasikmalaya 2020.

"Kita sampaikan pada publik agar diketahui jelang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Hasil sementara coklit ditemukan data bermasalah. Coklit ini bentuk penelitian dan pencocokan data dari format AKWK," ucap Ketua Bawaslu Tasikmalaya Dodi Djuanda, Kamis (6/8/2020).

Berdasarkan data yang didapat ada sebanyak 66.185 ribu daftar pemilih yang bermasalah. Rincianya, sebanyak 29.175 orang meninggal dunia masih tercatat dalam daftar pemilih, 14.426 data ganda, 4.985 pendatang dan 6.386 terkait perpindahan TPS Atau yang tercatat di dua TPS.

"Bawaslu temukan data 14.426 daftar pemilih ganda. 4.985 pendatang yang masuk daftar pemilih. 6.386 yang masuk di dua TPS berbeda. Paling mencengangkan ditemukan masih ditemukan yah 29.175 orang yang sudah meninggal masih masuk daftar pemilih. Ditemukan juga data NIK beda dengan KK dan belum memiliki e-KTP Sebanyak 7.995 orang. Total daftar pemilih dari Kemendagri berjumlah 1.379.954," kata Ahmad Aziz Firdaus, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga, Bawaslu Tasikmalaya.

Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan vonis terhadap ASN yang terlibat dalam politik praktis yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara. Dari tiga ASN yang sudah diperiksa Bawaslu terkait Pencalonan sebagai bakal calon bupati, satu dijatuhi sanksi ringan.

Sanksi ini berupa perintah mencopot seluruh atribut pencalonan. Sementara dua ASN lain masih belum turun sanksinya.

ASN ini merupakan bakal calon Bupati Tasikmalaya yang sempat memasang papan peraga pencalonan. Padahal, ketiganya masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Kabupaten Tasikmalaya dan Kementerian Agama.

"Sudah asa keputusan Komisi aparatur Negara ada ASN yang dijatuhi hukuman atau diberi sanksi ringan. Yang bersangkutan harus menurunkan alat peraga pencalonannya hingga bersih ini yang ASN Kementrian Agama. Sementara dua ASN yang di Pemkab Tasikmalaya belum ada keputusan pasti. Karena keduanya juga sudah mengundurkan diri dari ASN demi pencalonan bupati. Walaupun aktifitas politik dilakukan keduanya saat masih berstatus ASN", ujar Khoirunnaachin, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Dony Monardo Angkat Bicara soal 'Obat COVID-19' Hadi Pranoto

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo angkat bicara soal klaim 'obat Corona' Hadi Pranoto yang disiarkan dalam YouTube Anji. Doni meminta masyarakat tak langsung percaya soal 'obat COVID-19' milik Hadi.

"Jadi kami satgas akan menerima masukan dari banyak pihak mereka-mereka yang menemukan obat tradisional, herbal atau jamu. Kami berikan apresiasi tapi tidak boleh mengklaim ini obat, karena sangat berbahaya ketika ada pihak-pihak tertentu apalagi publik figur memberi penjelasan bahwa ini obat, sampai hari ini belum ada obat COVID-19. Vaksinnya pun masih dalam proses," ucap Doni di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (6/8/2020).

Doni mengatakan ramuan herbal atau obat tradisional memang kerap digunakan oleh masyarakat Indonesia sejak dulu. Namun, bila mengklaim hal tersebut adalah obat, Doni mengatakan perlu beberapa tahapan untuk benar-benar dinyatakan sebagai obat.

"Kalau jamu, kalau herbal, banyak warga kita sudah melakukannya dari zaman dulu.

Termasuk 1918-1919 kita lihat datanya tadi, itu cara mengobati masyarakat dengan ramuan tradisional, tidak ada menyalahkan, tapi mengklaim obat tidak dibenarkan. Kalau obat itu harus melalui berbagai macam tahapan uji klinis dan ada izin BPOM dan kementerian kesehatan," ujarnya.

"Kalau toh ini obat sudah benar, maka pengumuman resmi bukan dari orang per orang, tapi dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia Bapak Terawan, selain itu belum ada," kata Doni menambahkan.

Oleh karena itu, Doni mengingatkan agar masyarakat tak terpengaruh dengan klaim dari Hadi. Masyarakat diminta untuk tidak percaya begitu saja.

"Nah sekali lagi, masyarakat untuk memahami ketentuan yang ada. Sekali lagi, jangan terpancing, jangan terpengaruh," katanya.

Sebelumnya, saat diwawancarai oleh Anji, Hadi Pranoto mengenalkan diri sebagai pakar mikrobiologi sekaligus Kepala Tim Riset Formula Antibodi COVID-19.

"Antibodi ini bisa menyembuhkan dan juga bisa mencegah. Berbeda dengan vaksin. Kalau vaksin itu kan disuntikkan dan kalau ini diminum," ujar Hadi Pranoto dalam video tersebut, dikutip detikcom, Minggu (2/8/2020).

Antibodi tersebut terbuat dari bahan herbal. Ada beberapa jenis kandungan yang terdapat di dalamnya yang diklaim bisa menyembuhkan pasien yang terinfeksi COVID-19. Semua bahannya bakunya pun berasal dari Indonesia.

"Ini berupa cairan. Dan di dalam cairan itu mengandung beberapa kandungan yang bisa membunuh COVID-19," lanjut Hadi Pranoto.

Video itu lantas menjadi persoalan. Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video soal klaim Hadi menemukan 'obat COVID-19'. Keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.

"Sudah resmi dilaporkan pada malam ini jam 18.30 terlapor disebut jelas Hadi Pranoto profesor yang di-interview. Kemudian adalah pemilik akun YouTube duniamanji," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Anji sendiri belum memberikan respons langsung atas pelaporan tersebut. Namun dia mem-posting kobaran api yang terselip beberapa kalimat di Instagram Stories miliknya.

"Maksudnya ingin mengabarkan kebaikan, namun malah menjadi sebuah kejelekan," tulis Anji seperti dilihat, Selasa (4/8).

Sementara itu, Hadi merasa tidak berbohong atas klaimnya yang menemukan 'obat COVID-19'. Bahkan dia menyatakan siap menuntut ganti rugi ke Muannas.

"Dengan dia membuat laporan kepada pihak kepolisian, disampaikan saya berbohong, membuat hoax di media, ya itu salah satu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya secara pribadi. Dan saya akan meminta ganti rugi materiil dan imateriil US$ 10 miliar," kata Hadi saat dihubungi.

927 Warga Terjaring Razia Tak Bermasker

927 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat (Satpol PP Jabar) yang dilakukan sejak 29 Juli hingga 6 Agustus 2020. 41 orang yang terjaring di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan, 927 orang itu didapatkan dari sejumlah fasilitas publik yang menjadi aset Pemprov Jabar. "Kenapa kami hanya terbatas di aset Pemprov saja, karena di daerah kabupaten/kota ada Satpol PP masing-masing yang memiliki kewenangan," ucap Ade dalam telekonferensi pers dari Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (6/8/2020).

Adapun jenis protokol kesehatan yang dilanggar, mayoritas tak memakai masker sebanyak 104 pelanggar, membawa masker tapi tidak dipakai 307 pelanggar, memakai masker tapi dengan cara yang tidak benar 516 oran). Ia mengatakan, sanksi yang diberikan baru sebatas teguran, pasalnya dalam operasi kali ini ia lebih menekankan kepada aspek edukasi.

"Yang kami berikan 863 teguran lisan ada 863 kasus dan tertulis 64 kasus, kemudian berdasarkan pencatatan, kelompok pelanggar Pergub ini dari PNS. Tidak pakai masker 25 orang, kemudian tidak memakai masker dengan benar 16 orang, jadi PNS yang kita peroleh dalam operasi sebanyak 41 orang," tuturnya.

Pegawai di lingkungan pemerintahan non-PNS pun, ujar Ade, ada yang terjaring. Totalnya 48 orang dengan jenis pelanggaran yang bermacam-macam. "838 sisanya adalah masyarakat umum yang berada di fasilitas publik milik pemprov Jabar, tidak memakai masker 91 orang, tidak membawa masker 260 orang dan memakai masker dengan cara tidak benar 487 orang," ujar Ade.

Sedianya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020. Pergub itu mengatur tentang Pemberian Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru. Pergub Nomor 60 Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (27/7) dan menjelaskan mengenai wajib masker di seluruh wilayah Jawa Barat. Bagi warga yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Halaman 2 dari 5
(mud/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads