Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan ribuan data pemilih bermasalah. Temuan itu terungkap setelah petugas di lapangan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih jelang pelaksanaan Pilbup Tasikmalaya 2020.
"Kita sampaikan pada publik agar diketahui jelang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Hasil sementara coklit ditemukan data bermasalah. Coklit ini bentuk penelitian dan pencocokan data dari format AKWK," ucap Ketua Bawaslu Tasikmalaya Dodi Djuanda, Kamis (6/8/2020).
Berdasarkan data yang didapat ada sebanyak 66.185 ribu daftar pemilih yang bermasalah. Rincianya, sebanyak 29.175 orang meninggal dunia masih tercatat dalam daftar pemilih, 14.426 data ganda, 4.985 pendatang dan 6.386 terkait perpindahan TPS Atau yang tercatat di dua TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawaslu temukan data 14.426 daftar pemilih ganda. 4.985 pendatang yang masuk daftar pemilih. 6.386 yang masuk di dua TPS berbeda. Paling mencengangkan ditemukan masih ditemukan yah 29.175 orang yang sudah meninggal masih masuk daftar pemilih. Ditemukan juga data NIK beda dengan KK dan belum memiliki e-KTP Sebanyak 7.995 orang. Total daftar pemilih dari Kemendagri berjumlah 1.379.954," kata Ahmad Aziz Firdaus, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga, Bawaslu Tasikmalaya.
Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan vonis terhadap ASN yang terlibat dalam politik praktis yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara. Dari tiga ASN yang sudah diperiksa Bawaslu terkait Pencalonan sebagai bakal calon bupati, satu dijatuhi sanksi ringan. Sanksi ini berupa perintah mencopot seluruh atribut pencalonan. Sementara dua ASN lain masih belum turun sanksinya.
ASN ini merupakan bakal calon Bupati Tasikmalaya yang sempat memasang papan peraga pencalonan. Padahal, ketiganya masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Kabupaten Tasikmalaya dan Kementerian Agama.
"Sudah asa keputusan Komisi aparatur Negara ada ASN yang dijatuhi hukuman atau diberi sanksi ringan. Yang bersangkutan harus menurunkan alat peraga pencalonannya hingga bersih ini yang ASN Kementrian Agama. Sementata dua ASN yang di Pemkab Tasikmalaya belum ada keputusan pasti. Karena keduanya juga sudah mengundurkan diri dari ASN demi pencalonan bupati. Walaupun aktifitas politik dilakukan keduanya saat masih berstatus ASN", ujar Khoirunnaachin, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
(mso/mso)