Personel Polres Serang kembali menangkap seorang ayah yang mencabuli anak tiri. Kali ini, tersangka AKM diringkus gegara menyetubuhi anaknya hingga hamil.
"Iya ditangkap Senin 3 Agustus lalu di salah satu daerah di Kabupaten Serang," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Arief Nazaruddin dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8/2020).
Korban masih berumur 13 tahun atau korban anak. Pelaku sempat melakukan perbuatannya di pinggir sungai dengan iming-iming diberi uang jajan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini korban sudah melahirkan anak perempuan. Lalu pada awal Agustus, usai melahirkan atau selagi masa menyusui bayinya, korban juga dipaksa berhubungan badan oleh ayah durjana tersebut.
"Modusnya mengiming-iming diberikan uang dan berjanji memberikan bekal jajan," ujarnya.
Pelaku diduga melakukan ancaman pada orang tua korban untuk menutupi perbuatannya. AKM diganjar Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Belum lama ini, Polres Serang juga menangkap RD yang melakukan pencabulan ke anak tiri. Pelaku ditangkap Rabu (30/7) lalu atas dugaan pencabulan. Saat ditangkap, di tangan pelaku ditemukan alat hisap narkoba jenis sabu.