Seorang bapak inisial RD (45) tega melakukan pencabulan ke anak tirinya di Serang, Banten. Aksinya terungkap usai istri pelaku melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Arief Nazaruddin mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (30/7) lalu di salah satu daerah di Serang atas laporan dugaan pencabulan. Dan saat penangkapan, polisi juga menemukan alat hisap narkoba.
"Betul tersangka ditangkap saat mengendarai motor, di tangan tersangka juga ada alat untuk menghisap narkoba jenis sabu," kata Arif dikonfirmasi wartawan di Serang, Selasa (4/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sendiri dilaporkan oleh istrinya pada 17 Julil ke PPA Polres Serang. Dari laporan, pelaku melakukan pencabulan ke anaknya yang berumur 14 tahun saat tertidur.
Saat melakukan pencabulan, korban anak sempat melakukan perlawanan. Pelaku lalu mengancam melakukan kekerasan. Ia juga meminta korban tutup mulut atas aksi bejatnya.
Keesokan harinya, korban anak kemudian melaporkan kejadian itu ke ibunya. Saat mengkonfirmasi hal tersebut, si istri dan korban anak malah dianiaya oleh tersangka.
"Dari situ akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujarnya.
Tersangka sendiri saat ini ditahan oleh pihak kepolisian. Aksi pelaku diancam Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak.
(bri/mud)