Polisi menangkap dua pria komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Tangerang, Banten. Tersangka J (33) dan FH (25), asal Lampung Timur, sudah mencuri 2.100 unit sepeda motor aneka jenis selama dua tahun.
"Sindikat ini sudah melakukan aksinya dua tahun, setiap hari dia mengambil dua hingga tiga motor. Kalau dua tahun 730 hari dikali dua berarti (totalnya) 1.400 sampai 2.100 motor sudah diambil, itu berdasarkan pengakuannya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polsek Cikupa, Senin (3/8/2020).
Kedua tersangka ini ditangkap polisi pada akhir Juli 2020, tepatnya di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka biasa beraksi di Tangerang dengan menggunakan kunci letter T sewaktu beraksi. Komplotan Lampung ini membutuhkan waktu singkat untuk mencuri motor milik warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka hanya butuh waktu tiga detik ketika aman. Butuh tiga detik masukan ini (letter T), tek sudah, selesai. Maka motor kita bisa hilang," ujar Ade.
Dari setiap motor yang dicuri, mereka menjual ke Malingping di daerah selatan Banten atau ke daerah Lampung. Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengusut tuntas jaringan dari sindikat curanmor ini.