Curi 2.100 Motor Senilai Rp 2 M, Komplotan Lampung Ditangkap di Tangerang

Curi 2.100 Motor Senilai Rp 2 M, Komplotan Lampung Ditangkap di Tangerang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 03 Agu 2020 16:45 WIB
Komplotan Pencuri Motor di Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat ekspose kasus dua pria pencuri sepeda motor. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Tangerang -

Polisi menangkap dua pria komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Tangerang, Banten. Tersangka J (33) dan FH (25), asal Lampung Timur, sudah mencuri 2.100 unit sepeda motor aneka jenis selama dua tahun.

"Sindikat ini sudah melakukan aksinya dua tahun, setiap hari dia mengambil dua hingga tiga motor. Kalau dua tahun 730 hari dikali dua berarti (totalnya) 1.400 sampai 2.100 motor sudah diambil, itu berdasarkan pengakuannya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polsek Cikupa, Senin (3/8/2020).

Kedua tersangka ini ditangkap polisi pada akhir Juli 2020, tepatnya di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka biasa beraksi di Tangerang dengan menggunakan kunci letter T sewaktu beraksi. Komplotan Lampung ini membutuhkan waktu singkat untuk mencuri motor milik warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka hanya butuh waktu tiga detik ketika aman. Butuh tiga detik masukan ini (letter T), tek sudah, selesai. Maka motor kita bisa hilang," ujar Ade.

Dari setiap motor yang dicuri, mereka menjual ke Malingping di daerah selatan Banten atau ke daerah Lampung. Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengusut tuntas jaringan dari sindikat curanmor ini.

ADVERTISEMENT

Harga jual motor curian itu bervariatif. Untuk jenis motor bebek, harga motor dipatok harga Rp 2 sampai Rp 3 juta. Sedangkan jenis motor sport atau motor gede bisa dijual Rp 7 juta.

Jika ditotal, kata Ade, kejahatan mereka bisa menghasilkan uang sekitar Rp 2 miliar. Ia menilai aksi kriminal pelaku ini sudah seperti industri curanmor.

"Ini curanmor sudah seperti industri," ujar Ade.

Polis mewanti-wanti warga agar tidak membeli motor curian. Karena penadah dan membeli hasil curian bermotor bisa diganjar pasal pidana.

Saat ditangkap, dari dua tersangka itu polisi menyita sembilan motor berbagai merek. Keduanya diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads