Polisi berhasil menangkap Rubby Resmana (27) yang sempat buron satu tahun usai membunuh seorang remaja berinisial DH (14). Motif pembunuhan itu karena korban menolak saat diajak mabuk miras.
Pembunuhan itu terjadi di rumahnya sendiri di Dusun Panday, Kelurahan Regol, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, (4/2/2019).
Sebelumnya jenazah DH ditemukan di kolong ranjang rumah pelaku, dengan kondisi tubuh bersimbah darah dan mulut berbusa. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dibunuh dengan cara dicekik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban ini saling mengenal. Pada saat itu pelaku sebelumnya memang mengajak korban untuk datang ke rumahnya.
"Tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku, saat itu korban diajak ke rumahnya lalu diajak minum (miras), tapi (korban) tidak mau," kata Indra saat ekspose di Mapolres Sumedang, Jawa Barat, Kamis (30/7/2020).
Kemudian, kata Indra, setelah korban menolak ajakannya, pelaku ini merasa tersinggung dan kesal hingga akhirnya korban dibunuh dengan cara di cekik. Hingga akhirnya korban ditemukan tidak bernyawa di bawah ranjang kamar rumah pelaku.
Indra menuturkan pelaku awalnya diamankan oleh Polres Kepualauan Aru, Polda Maluku pada 6 Juli 2020. Pelaku diamankan oleh Polres Kepulauan Aru karena terlibat masalah saat akan menaiki kapal ikan.
"Kita dapat informasi, kebetulan yang bersangkutan pada saat akan menaiki kapal ikan di situ juga ada masalah sehingga diamankan oleh pihak polres Kepulauan Aru," jelas dia.
Menurutnya setelah ada koordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Aru, pihaknya langsung memberangkatkan tim dari penyidik Polres Sumedang untuk menjemput pelaku di Polres kepulauan Aru pada tanggal 24 Juli 2020.
"Tersangka tiba di Polres Sumedang pada Hari Minggu pada tanggal 26 Juli kemarin, pada pukul 16.00 WIB untuk dilakukan penahanan di rutan," ucap Indra.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 338 KUH Pidana, Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, remaja berinisial DH ini ditemukan tewas di rumah tersangka di Dusun Pandai RT 05/01, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Minggu (3/2/2019) tahun lalu.
Korban saat itu ditemukan sekitar pukul 22.00 WIB malam dengan kondisi tubuh bersimbah darah dan mulut berbusa. Semenjak kejadian itu, pelaku melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.
Tonton video 'Pengakuan Pembunuh Penagih Utang yang Mayatnya Dibuang ke Jurang':