Sanksi Denda Warga Tak Bermasker di Jabar Batal Diterapkan Hari Ini

Sanksi Denda Warga Tak Bermasker di Jabar Batal Diterapkan Hari Ini

Yudha Maulana - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 08:47 WIB
Poster
Ilustrasi pandemi Corona (Ilustrator: Edi Wahyono)

Sementara itu, sambung Emil, Presiden Joko Widodo pun akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi bagi pelanggar kedisiplinan. Sehingga Pergub yang dibuat nanti diperkuat dengan landasan Inpres.

"Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya. Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, Pergub diperkuat Inpres. Nah, sanksi sosial (selain denda) itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, jadi dua-duanya dipersiapkan," tutur Emil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Kang Emil tersebut direspon, Guru Besar dan Pengamat Kebijakan Publik dari UPI Cecep Darmawan. Hematnya, Pergub masih belum memberikan landasan hukum yang cukup untuk memberikan sanksi pada masyarakat.

Ia mengacu kepada UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimana pada pasal 15 ayat 1 tercantum materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota.


(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads