Pemkab Tiadakan Salat Idul Adha di Halaman Masjid Agung Ciamis

Pemkab Tiadakan Salat Idul Adha di Halaman Masjid Agung Ciamis

Dadang Hermansyah - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 10:05 WIB
Masjid Agung Ciamis
Masjid Agung Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikTravel)
Ciamis -

Sebelumnya sesuai hasil rapat, Pemkab Ciamis mengizinkan masyarakat melaksanakan salat Idul Adha di halaman Masjid Agung Ciamis (kawasan Alun-alun). Namun kini batal dilaksanakan karena berbagai pertimbangan.

Pemkab Ciamis telah mengeluarkan surat edaran Nomor 461.1/661/Kesra Tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi COVID-19 di Ciamis. Surat edaran tersebut ditandatangai langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.

Pada poin 9, disebutkan tidak diselenggarakannya salat ldul Adha 1441 H/2020 M Tingkat Kabupaten Ciamis. Artinya tidak ada kegiatan salat Idul Adha tingkat di halaman Masjid Agung Ciamis atau di kawasan Alun-alun Ciamis batal digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam poin itu juga, masjid besar Kecamatan yang terletak di pinggir jalan raya atau yang berpotensi didatangi jamaah dari luar lingkungan, tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan salat Idul Adha berjamaah.

Dalam edaran itu disebutkan, warga di daerah masih diizinkan melaksanakan salat Idul Adha berjamaah di masjid atau lapangan. Dengan catatan, daerah tersebut dinyatakan terkendali dan bebas COVID-19. Masyarakat di daerah tersebut bersifat homogen.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, cek suhu dan jaga jarak 1 meter. Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman, mempersingkat khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukun.

Masyarakat Ciamis tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling pada malam Idul Adha. Sebaiknya takbiran dilaksanakan di masing-masing masjid, dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Ketua DKM Masjid Agung Ciamis Wawan S Arifien membenarkan pelaksanaan salat Idul Adha di Masjid Agung batal dilaksanakan. Awalnya bisa dilaksanakan mengingat Idul Adha berbeda dengan Idul Fitri.

Namun dengan beberapa pertimbangan dari Pemkab Ciamis akhirnya tak jadi dilaksanakan. Pihaknya hanya mengikuti keputusan dari pemerintah.

"Jika itu yang terbaik menurut Pemerintah, ya kami samina waathona (kami mendengar dan kami taat). Jadi lengkap tahun ini tingkat Kabupaten tidak menyelenggarakan sholat Idul Fitri dan Idul Adha di lapangan depan Masjid Agung Ciamis," ujar Wawan.

Wawan mengatakan meskipun tidak digelar, tapi jangan sampai menyurutkan warga Ciamis untuk tetap beribadah dan memakmurkan masjid. Ia mengajak masyarakat untuk tetap melaksanakan takbir dan salat Idul Adha di masjid di daerahnya, dilanjutkan dengan kurban. Namun semua itu dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Mari tetap takbiran, salat Idul Adha dan berkurban di daerah masing-masing. Tapi tetap taati protokol kesehatan," ujar Wawan yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ciamis.

(mso/mso)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads