Sebanyak 19 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jabar bersiap menghadapi eksekusi mati. Dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
"Total ada 19 narapidana yang mendapatkan vonis hukuman mati," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris kepada detikcom, Kamis (23/7/2020).
Aris mengatakan para napi tersebut ada yang ditahan di sejumlah lapas di Jabar. Adapun vonis paling lama dilakukan pada 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris menambahkan dari ke-19 napi tersebut mayoritas terlibat kasus narkoba. "Tujuh orang kasus pembunuhan. Sedangkan 12 orang narkoba," katanya.
Dari 19 napi ini dua di antaranya WNA dan sisanya warga negara Indonesia (WNI). Kedua napi WNA ini dihukum gegara kasus narkoba.
"Dua orang dari Iran dan Malaysia," tuturnya.
Siapa saja identitas 19 napi yang menghadapi eksekusi mati itu, Aris tak membeberkannya. Terkait proses eksekusi, ia tak bisa memastikan kapan napi tersebut dieksekusi. Menurut Aris, proses eksekusi menunggu dari Kejaksaan Agung.
"(Eksekusi) Kejagung yang tahu," kata Aris.
(dir/bbn)