Sejumlah aktivitas masyarakat sudah mulai dilonggarkan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Namun hal itu tak berlaku di Lapas dan Rutan. Proses kunjungan masih dilarang berkaitan COVID-19.
"Mengenai kunjungan, saat ini masih Covid, kita lihat nanti perkembangannya, kita masih membatasi kunjungan," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Rika Aprianti di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).
Rika mengatakan pembatasan kunjungan berlaku bagi seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Menurutnya, hal ini bertujuan guna melindungi para tahanan dan narapidana dari paparan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya, karena kita ingin melindungi," kata Rika.
Meski begitu, kata Rika, pihaknya tetap memberikan fasilitas berupa komunikasi via video call. Keluarga dan tahanan masih bisa berkomunikasi meski dibatasi untuk tatap muka.
"Kunjungan dibatasi dalam artian diberikan melalui video conference," katanya.
Tonton video 'Soal Over Kapasitas di Rutan Salemba, Ini Kata Menkumham':