"Terkait perkara Retribusi Panjalu, sudah ditetapkan 1 tersangka pada bulan Juni kemarin. Kami juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Identitasnya belum bisa sampaikan, nanti ada waktunya," ujar Kasi Pidsus Kejari Ciamis A Tri Nugraha di Kantornya, Rabu (22/7/2020).
Tri menjelaskan penetapan tersangka ini setelah diterimanya laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). Kerugian negara mencapai Rp 2,2 milyar lebih dari 2015-2018.
Tersangka tidak menyetorkan PAD retribusi kepada Pemkab Ciamis. Karena ada aturan tentang dana bagi hasil dari retribusi Situ Lengkong Panjalu. Dalam perkasa ini, Kejari Ciamis telah memeriksa 20 saksi.
"Pemanggilan tersangka sudah dilakukan, apabila sudah lengkap atau P21 akan dilimpahkan ke Pengadilan. Ada tidaknya tersangka lain akan kita dalami. Perkara ini secepatnya ditindaklanjuti ke tahap sidang," ungkapnya.
Tri menjelaskan untuk kasus finger print di Ciamis yang kini tengah ditangani. BPKP telah memberikan apa yang kurang untuk dilengkapi Kejaksaan. Namun berhubung pandemi Corona, prosesnya terkendala karena perlu ada pemanggilan saksi untuk melengkapinya.
"Insyaallah secepatnya akan segera selesaikan untuk melengkapi yang kurang dari BPKP," jelasnya. (mud/mud)