Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 45 perkara, dengan rincian kasus pencurian 20 perkara, pidana kesehatan 11 perkara, narkotika 8 perkara, pertambangan 3 perkara, perjudian 2 perkara, perkara uang palsu dan kehutanan 1 perkara.
Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap ini disaksikan Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, Dandim 0613 Ciamis Letkol Arm Tri Arto Subagio dan unsur Forkopimda Ciamis.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender untuk ratusan butir narkoba dan psikotropika. Sedangkan untuk ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu dimusnahkan dengan cara dibakar, termasuk barang bukti ganja kering. Ada juga barang bukti berupa golok dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda besar.
"Semua barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum tetap. Sehingga sekarang dilakukan pemusnahan. Barang bukti ini dalam kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli," kata Kepala Kejari Ciamis Sri Respatini disela kegiatan.
Sri menyatakan perkara yang mendominasi saat ini adalah pencurian. Namun juga kasus narkotika juga masih cukup banyak di Ciamis. Meskipun barang bukti yang ada masih tergolong cukup sedikit.
"Kita juga tidak menghendaki di Ciamis ini terlalu banyak kasus narkoba. Kasihan generasi muda, penerus. Di Ciamis berbeda dengan daerah lain, jumlah barang bukti masih gram tak sampai kilo," ucapnya.
Ke depan Kejari Ciamis akan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, sebagai penegak hukum akan mengedepankan tindakan preventif untuk pencegahan. (mso/mso)