Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung masih melakukan pengejaran terhadap tahanan wanita Serli Herawati yang kabur jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung. Berbagai upaya dilakukan untuk menemukan terpidana perempuan yang disebut 'licin' itu.
"Ini masih diupayakan, kita berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memburu yang bersangkutan," ucap Kepala Kejari Bandung Nurizal Nurdin di kantor Kejari Bandung Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (22/7/2020).
Nurizal tak bisa memastikan kapan Serli bisa ditangkap. Namun yang pasti, kata dia, pencarian akan terus dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang namanya terdakwa, sampai kapan pun kita kejar," kata dia.
Nurizal menambahkan proses pencarian sudah dilakukan dengan berbagai upaya. Termasuk melalui IT hingga mencari ke domisili Serli.
"Segala akses, pos-pos terakhir di mana dia tinggal kita lacak. Tapi memang yang bersangkutan lihai lah. Semua akses akan kita gunakan untuk mencari," tuturnya.
Serli merupakan tahanan Rutan Perempuan Bandung. Dia kabur pada Kamis (27/2) lalu. Saat itu, Serli kabur saat hendak menjalani sidang yang beragendakan pembacaan putusan.
Perempuan berkacamata itu kabur dengan cara menyelinap saat pengawal tahanan menggiring Serli dan belasan tahanan lain menuju sel Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Perkara Serli sudah diputus. Sidang putusan terhadap Serli sendiri sudah digelar pada Selasa (3/3/2020) lalu di PN Bandung. Sidang dipimpin hakim ketua Sontan Merauke Sinaga dengan dua anggotanya Muhammad Razzad dan Suwanto.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Serli terbukti bersalah melakukan pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata hakim berdasarkan putusan pengadilan yang dilihat detikcom melalui website SIPP PN Bandung.
(dir/mso)