Berbulan-bulan Kabur, Serli Tahanan di Bandung Belum Ditemukan

Berbulan-bulan Kabur, Serli Tahanan di Bandung Belum Ditemukan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 11:04 WIB
Tahanan Wanita Bandung Kabur
Serli Herawati (Foto: dok.Rutan Wanita Bandung)
Bandung -

Serli Herawati tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kabur usai menjalani sidang. Tiga bulan lebih berjalan, Serli sudah ditemukan?

"Belum," ucap Kasi Pidum Kejari Bandung Guntur Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/7/2020).

Guntur menyatakan proses pencarian terhadap Serli pun hingga saat ini masih dihentikan. Menurut Guntur, pencarian masih dipending gegara pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih COVID," kata Guntur.

Guntur belum bisa memastikan kapan proses pencarian di lapangan kembali dilakukan meskipun sudah memasuki fase new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).

ADVERTISEMENT

"New normal kan tidak berarti bebas kemana aja. Kedaruratan Kesehatan berdasarkan Keppres belum dicabut," tuturnya.

Disinggung soal kisi-kisi keberadaan Serli, Guntur mengaku saat ini belum mendapat informasi keberadaan perempuan berhijab tersebut.

"Kisi-kisi belum ada lagi," ujarnya.

Serli merupakan tahanan Rutan Perempuan Bandung. Dia kabur pada Kamis (27/2) lalu. Saat itu, Serli kabur saat hendak menjalani sidang yang beragendakan pembacaan putusan.

Perempuan berkacamata itu kabur dengan cara menyelinap saat pengawal tahanan menggiring Serli dan belasan tahanan lain menuju sel Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Perkara Serli sudah diputus. Sidang putusan terhadap Serli sendiri sudah digelar pada Selasa (3/3) lalu di PN Bandung. Sidang dipimpin hakim ketua Sontan Merauke Sinaga dengan dua anggotanya Muhammad Razzad dan Suwanto.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Serli terbukti bersalah melakukan pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata hakim berdasarkan putusan pengadilan yang dilihat detikcom melalui website SIPP PN Bandung.

(dir/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads