Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 di daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Pasal 20 (2).
Pemkab Cirebon langsung mengkaji kebijakan terkait pembubaran GTPP COVID-19 di daerah. Kabag Humas Pemkab Cirebon Nanan Abdul Manan mengaku masih menunggu kelanjutan juklak dan juknis terkait kebijakan anyar tersebut.
"Kita ikuti perkembangannya. Sekarang masih menunggu arahan dari gugus tugas nasional, provinsi atau gubernur maupun mendagri. Ya, harus menyesuaikan aturan," kata Nanan kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Selasa (21/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nanan, berdasarkan Perpres tersebut GTPP COVID-19 di daerah masih berlaku dan tetap menjalankan tupoksinya sampai dengan terbentuknya komite atau satgas baru. "Kita masih melaksanakan tupoksi," kata Nanan.
Lebih lanjut, Nanan menyebutkan, dalam Pasal 20 di Perpres tersebut menyebutkan tentang pembentukan Komite Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ia mengatakan pihaknya siap menyesuaikan adanya perubahan kelembagaan pengganti GTPP.
"Nanti divisi yang berkaitan dengan ekonomi beralih ke satgas pemulihan ekonomi. Kalau secara nasional itu di dalamnya ada tiga unsur, yakni komite kebijakan, penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi," kata Nanan.
, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral menjelaskan mengenai pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan kini muncul Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang tertuang dalam Perpres tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Selama ini kan memang Gugas mengurusi baik COVID-19-nya dan juga mitigasi dampak ekonomi akibat COVID-19. Itu kan 2 pekerjaan," kata Donny, Senin (20/7).