Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengeluarkan kebijakan untuk mendorong warganya agar mau ke masjid. Pogram tersebut dia berinama 'Magrib ke Masjid'.
Melalui program 'Magrib ke Masjid' dia berharap warga Pangandaran bisa lebih taat lagi untuk beribadah di masjid. Pasalnya dia mengaku cukup prihatin melihat masjid 'kosong' terutama saat waktu salat berjamaah.
"Kadang waktu magrib saja sedikit warga yang salat berjamaah. Apalagi di waktu subuh," kata Jeje saat berkunjung ke Mesjid Attaqwa, Dusun Citarunggang, Desa Pangkalan, Kecamatan Langkaplancar, Pangandaran, Senin (20/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu Jeje meluncurkan program 'Magrib ke Masjid'. Teknisnya pemerintah mewajibkan kepada seluruh stakeholder pemerintahan mulai dari bupati sampai RT menjadi penggerak warganya agar mau ke masjid di waktu magrib.
"RT, RW, Kades, Camat, Kepala Dinas sampai saya pun harus mengajak tetangganya untuk mau salat berjamaah ke masjid," ucap Jeje.
Selain itu, dia juga sengaja menaikkan insentif RT dan RW menjadi sekitar Rp 3 juta per tahun. Hal itu dilakukan demi memberi semangat para RT dan RW untuk mengajak warganya melakukan ibadah di masjid.
"Pemkab Pangandaran berusaha untuk meningkatkan kualitas keimanan masyarakatnya. Nah ini adalah salah satu upayanya. Kita gerakan dulu anak-anaknya agar ke masjid, mudah-mudahan orang tuanya jadi ikut," kata Jeje.
Sebagai daerah tujuan wisata, pengaruh budaya luar tentu menjadi ancaman dan perlu diantisipasi. "Kita ini daerah turis, maka perlu langkah yang luar biasa agar masyarakat terbentengi akhlaknya," ucap Jeje.
Dirinya menegaskan kebersamaan para kyai, alim ulama, santri dan pemerintah adalah pondasi bagi perjalanan Pangandaran ke depan. "Karena untuk membangun kepentingan umat, kuncinya ada di kekuasaan dan ilmunya alim ulama," ujarnya.
Untuk diketahui, Jeje saat ini tengah berjuang mempersiapkan diri maju kembali dalam Pilbup Pangandaran 2020. Dia telah mengantongi rekomendasi dari sejumlah partai seperti PDIP, PPP dan PAN.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin mengatakan kebijakan magrib ke mesjid itu sebenarnya sudah masuk di dalam Peraturan Daerah Nomor 28 tahun 2016 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pangandaran.
Pada pasal 37 Perda itu pemerintah telah menetapkan jam belajar wajib bagi seluruh anak didik pada pukul 18.00 sampai 20.00 WIB. "Jadi orang tua siswa diwajibkan memberikan pendidikan informal. Mulai dari pendidikan agama, salat dan mengaji, mengulang pendidikan yang didapat di sekolah, mengerjakan PR dan lainnya," kata Agus.
Dia menilai program yang diluncurkan Bupati itu sebagai langkah positif untuk membangun karakter anak-anak Pangandaran.
(mso/mso)