EY (48) melibatkan istrinya, H (51), melakoni prostitusi online. Selain menjual sang istri, EY menawarkan layanan threesome kepada tamunya atau pria hidung belang.
"Iya, beberapa kali threesome," ucap EY singkat saat ditemui di Mapolres Cianjur, Sabtu (18/7/2020).
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menjelaskan, dari keterangan tersangka, terungkap adanya aktivitas seks grup tersebut. "Menawarkan threesome atau foursome dengan tamunya. Tidak jarang juga suami yang minta ke istrinya tersebut," kata Anton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kembali berkencan dengan H, tamunya tersebut tidak dikenai biaya tambahan. "Threesome itu tidak bayar, jadi hanya yang pertama dengan tarif Rp 400 ribu," ujar Anton.
EY sudah diamankan di Mapolres Cianjur. Sedangkan istrinya, H, masih berstatus sebagai saksi.
Praktik prostitusi online ini terungkap setelah pelaku mempromosikan foto-foto istrinya di akun media sosial. Polisi pun menangkap EY.