EY (48), warga Cianjur, menjual istrinya, H (52), untuk melayani pria hidung belang. Prostitusi online itu sudah dilakoni pelaku selama satu tahun.
"Dari pengakuan tersangka, dia sudah setahun menjual istrinya untuk dijadikan pekerja seks via online," ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto saat ditemui di Mapolres Cianjur, Jalan Kh Abdullah bin Nuh, Sabtu (18/7/2020).
Menurut Juang, pelaku menjual istrinya dengan tarif mulai Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. "Hasilnya nanti dibagi, suaminya dapat jatah. Kalau misalnya Rp 400 ribu, suaminya atau pelaku mendapat Rp 100 ribu," kata Juang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menuturkan pelanggan suami-istri itu beragam kalangan. Biasanya, praktik prostitusi ini berlangsung di penginapan atau hotel di kawasan perkotaan Cianjur. Untuk biaya hotelnya, sambung Anton, dibebankan pada pelanggan.
"Tidak hanya orang tua, berbagai tentang usia pelanggannya. Yang muda juga banyak. Sementara melayani di wilayah perkotaan hingga Cibeber," tutur Anton.
Polisi mendalami penyelidikan kasus prostitusi online tersebut. "Kita masih kembangkan, apakah ada korban lainnya atau hanya istrinya yang dijajakan pelaku," ucap Anton.
(bbn/bbn)