Bejat! Suami di Cianjur Jual Istri Rp 400 Ribu ke Pria Hidung Belang

Bejat! Suami di Cianjur Jual Istri Rp 400 Ribu ke Pria Hidung Belang

Ismet Selamet - detikNews
Sabtu, 18 Jul 2020 13:32 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Ilustrasi perdagangan orang atau prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Cianjur -

Polisi menangkap EY (48) lantaran terlibat praktik prostitusi dan menjual istrinya, H (51), ke pria hidung belang. Pelaku menjajakan istrinya via online.

Kasus prostitusi online itu terungkap setelah pelaku mempromosikan sang istri dengan mengunggah foto-fotonya di akun salah satu media sosial. "Dalam posting-annya, pelaku menuliskan, jika ada yang berminat, kemudian berkomunikasi lewat salah satu aplikasi. Kemudian ketika pelanggan setuju, istrinya dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto kepada detikcom, Sabtu (18/7/2020).

Tonton juga ' Bejat! Buruh di Subang Berkali-kali Sodomi Dua Bocah Tetangganya':

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]

Dari temuan tersebut, anggota Satreskrim Polres Cianjur pun melakukan penelusuran dan pada akhirnya berhasil menangkap pelaku saat melakukan transaksi di penginapan di Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Jumat (17/7) malam.

ADVERTISEMENT

"Pelaku diamankan bersama korban yang merupakan istrinya sendiri saat hendak bertransaksi," ucap Juang.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menuturkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah ponsel, uang senilai Rp 1 juta, dan dua kondom.

"Tersangka sudah kami amankan ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut. Korban yang merupakan istrinya sendiri juga kami mintai keterangan," katanya.

"Tarif untuk sekali kencan, tarifnya Rp 400 ribu. Uang Rp 300 ribu untuk H dan Rp 100 ribu untuk pelaku atau suaminya," Anton menambahkan.

Menurut Anton, tersangka dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads