Proses hukum kepada 12 petani yang berseteru dengan PTPN VIII Goalpara karena kasus perusakan lahan terus berlanjut. Kasus itu disorot Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dan aktivis kelompok petani.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Jalil Abdillah menilai pelaporan oleh PTPN VIII kepada petani cacat hukum. "Kami akan meminta agar proses tindak pidana yang disangkakan pihak perusahaan kepada petani itu, segera dihentikan. Karena, perusahaan itu cacat hukum. Sebab dalam aktivitasnya, PTPN VIII sudah tidak lagi mengantongi izin," kata Jalil, Kamis (16/7/2020).
Jalil memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil PTPN VIII untuk mencari jalan tengah dan solusi terkait permasalahan tersebut termasuk mempertanyakan soal HGU milik PTPN VIII yang sudah habis masa izinya. "Secara aturan, ketika izin tanah itu sudah habis, maka tanah tersebut harus dikembalikan kepada negara," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jalil, saat ini PTPN VIII Goalpara tidak memiliki perlindungan hukum dengan para penggarap. Sebab, ketika izin HGU-nya sudah selesai, secara otomatis perusahaan tersebut tidak punya kewenangan apapun.
"Untuk itu, DPRD Kabupaten Sukabumi akan meminta kepada Bupati Sukabumi selaku Ketua Gugus Tugas Reporma Agraria Kabupaten Sukabumi, untuk segera menyelesaikan perseteruan warga dengan pihak perusahaan terkait sengketa lahan tersebut," ujar Jalil.
Perseteruan antara petani lokal dengan pihak PTPN VIII sebagai sengketa dan konflik agraria, menurut Jalil, semestinya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria Pasal 17 dan Pasal 22 Huruf d.
"Jadi ketika ada persoalan seperti ini, pihak perusahaan seharusnya menyelesaikan masalah bukan melalui proses penegakan hukum. Tetapi, harus diselesaikan melalui GTRA Kabupaten Sukabumi. Karena sudah jelas izin HGU yang dimiliki PTPN VIII ini sudah habis masa izinya," tutur Jalil.
Untuk itu, pelaporan pihak perusahaan ke Polres Sukabumi Kota terkait 12 petani yang dituduh merusak ratusan batang pohon teh di kebun PTPN VIII Goalpara ini segera dihentikan penyelidikan dan penyidikannya. Sekaligus melimpahkan kasus ini kepada pihak GTRA Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh bupati Sukabumi.
"DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus mendampingi warga hingga persoalan ini selesai. Iya, secara keseluruhan 12 petani yang dilaporkan pihak perusahaan itu merupakan masyarakat lokal yang hidup di sekitar perkebunan. Mereka sangat berkebutuhan atas lahan pertanian dengan rata-rata profesi sebagai buruh tani dengan tingkat penghidupan di bawah garis kemiskinan," ujar Jalil.
Ketua Forum Komunikasi Kelompok Tani Sukabumi Utara Dedi Suryadi membantah adanya upaya persuasif yang dilakukan PTPN VIII terhadap 12 petani yang dipolisikan karena dianggap merusak area kebun teh. Dedi yang melakukan pendampingan kepada para petani itu menyebut tidak ada upaya dialog antara pihak PTPN dan petani.
"Upaya intimidasi dengan mengerahkan karyawan dalam jumlah besar mendatangi para petani. Hingga suatu waktu saya sendiri datang ke lokasi dan menghadapi para karyawan. Petani bahkan sempat dijanjikan akan bertemu dengan pihak perusahaan namun hal itu tidak terjadi," kata Dedi, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (16/7/2020).
Masih dalam rilis yang sama, Ketua Serikat Petani Indonesia DPC Sukabumi Rozak Daud mengatakan para petani langsung berhadapan dengan polisi. "Permintaan petani untuk musyawarah tidak dipenuhi. Pada hari Senin 29 Juni pihak kepolisian langsung ke lokasi dan petani sedang melakukan pembukaan lahan," kata Rozak.
Soal klaim bahwa petani yang berurusan dengan hukum bukanlah petani yang tercatat sebagai petani penggarap, Rozak menepis hal itu. Menurutnya, petani penggarap adalah mereka yang didata oleh PTPN pada saat HGU nya masih aktif.
"Setelah HGU habis maka para petani bukan penggarap tetapi rakyat yang secara turun temurun dilahirkan dan hidup disana sebagai warga setempat yang memiliki hak yang sama untuk hidup dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di daerahnya" ujar Rozak.
Sebelumnya, PTPN VIII membenarkan adanya perusakan yang dilakukan sejumlah petani di lokasi kebun mereka. Upaya persuasif sudah dilakukan namun perusakan masih terus dilakukan.
Asisten Administrasi Kebun Goalpara Usman mengatakan perusakan terjadi di areal Tanaman Menghasilkan (TM) blok 16 afdeling Goalpara III pada Sabtu (27/6). "Perusakan tanaman teh kebun goalpara sebanyak 129 pohon yang di ketahui oleh jajaran afdeling goalpara III saat itu langsung kami beri penjelasan dan pengertian agar tidak meneruskan tindakan melawan hukum tersebut. Pendekatan persuasif terus kami lakukan tetapi pada hari Senin, 29 Juni 2020 terlapor secara sengaja melanjutkan perusakan tersebut," kata Usman dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (16/7).