PTPN VIII membenarkan adanya perusakan yang dilakukan sejumlah petani di lokasi kebun mereka. Upaya persuasif sudah dilakukan namun perusakan masih terus dilakukan.
Asisten Administrasi Kebun Goalpara, Usman mengatakan perusakan terjadi di areal Tanaman Menghasilkan (TM) blok 16 afdeling Goalpara III pada Sabtu (27/6) lalu.
"Perusakan tanaman teh kebun goalpara sebanyak 129 pohon yang di ketahui oleh jajaran afdeling goalpara III saat itu langsung kami beri penjelasan dan pengertian agar tidak meneruskan tindakan melawan hukum tersebut. Pendekatan persuasif terus kami lakukan tetapi pada hari Senin, 29 Juni 2020 terlapor secara sengaja melanjutkan perusakan tersebut," kata Usman dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (16/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman menjelaskan total pohon yang dirusak hingga Rabu (1/7) sebanyak 502 pohon, pohon tersebut disebut masih produktif dan menghasilkan. Ia juga menegaskan pelaporan itu bukan persoalan lahan namun tanaman yang masih bisa dipetik.
"Perlu kami luruskan bahwa yang di rusak adalah pohon bukan lahan, yaitu sebanyak 502 pohon hingga hari Rabu tanggal 1 Juli 2020," jelasnya.
Kendati begitu, Usman mengakui sebagian sertifikat HGU Kebun Goalpara telah habis pada tahun 2013 silam. Namun pihaknya sudah mengajukan perpanjangan sejak 24 Agustus 2011.
Terkait pelaporan, manajemen PTPN VII Kebun Goalpara, kepada Polres Sukabumi Kota dengan bukti surat Nomor LP/B/118/VI/2020/JBR/RES SMI KOTA pada tanggal 29 Juni 2020.
"Hal itu ditempuh setelah langkah persuasif secara terus menerus setelah perusakan pertama sebanyak 129 pohon namun tidak diindahkan bahkan secara sengaja terus melakukan perusakan pada hari Senin, Selasa dan Rabu tanggal 29,30 dan 1 Juli 2020 hingga mencapai 502 pohon," bebernya.
Mengenai jumlah yang dilaporkan sesuai dengan surat pelaporan yang disampaikan kepada kepolisian, pihaknya hanya melaporkan satu orang yang disinyalir merupakan koordinator beberapa orang lainnya yang merusak tanaman menggunakan mesin Chain Shaw.
"Tetapi pada hari yang sama saat pembuatan laporan ke pihak polisi, pihak kepolisian langsung turun tangan ke lokasi dan menemukan oknum perusak sejumlah sembilan orang serta pada saat itu juga langsung di data oleh kepolisian," kata Usman.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, pelaku yang diperiksa polisi bukanlah petani penggarap karena tidak terdaftar dalam inventarisasi pihak perkebunan.
"Nama-nama mereka tidak ada di daftar petani penggarap yang sudah kita inventarisasi. Yang mana sebagian besar petani penggarap sudah membuat surat pernyataan menggarap di atas materai yang intinya mereka mengakui bahwa lahan yang di garap adalah lahan HGU PTPN VIII Kebun Goalpara," pungkas dia
(sya/mud)