Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bakal menerapkan sanksi denda Rp 100-Rp 150 ribu bagi warga tak bermasker. Pengamat kebijakan UPI Cecep Darmawan menilai kebijakan memberikan denda tak akan efektif.
"Harus diingat bahwa sanksi denda itu kadang-kadang kurang efektif. Pengalaman-pengalaman banyak aturan yang menggunakan denda tapi sebetulnya kurang efektif karena banyak faktor," ucap Cecep saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Cecep menuturkan sanksi denda bagi yang mampu bisa saja tak jadi masalah. Namun bagi yang tidak mampu, denda justru memberatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi denda bagi orang mampu, ya biarin aja didenda juga, nggak mahal, misalnya. Nah itu, sebetulnya juga tidak berdampak pada keadilan, mungkin bagi masyarakat tertentu uang segitu misalnya Rp 150 itu terasa berat, tapi bagi masyarakat yang mampu biarin saja, nggak pakai masker, hanya didenda doang. Kalau bayar, masyarakat tertentu merasa tidak adil. Kalau dendanya dianggap kecil oleh masyarakat tertentu, ya kurang memberikan keadilan," tuturnya.
Dari sisi kebijakan publik, kata Cecep, sanksi seharusnya diterapkan pada langkah akhir. Pemerintah harus melakukan sosialisasi dan juga memfasilitasi masyarakat manakala mereka yang tak memakai masker ialah kelompok kurang mampu.
"Pemerintah harus memfasilitasi misalnya memberikan bantuan berupa masker, kalau upaya-upaya itu sudah optimal dari sisi edukasi pemberdayaan masyarakat sudah optimal baru pada tahap sanksi. Jangan belum apa-apa sudah menerapkan sanksi, itu dari sisi policy," kata dia.
Menurut Cecep, pemerintah seharusnya mencari upaya lain guna mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker. Salah satunya, kata dia dengan memberikan sanksi sosial.
"Sebetulnya yang lebih efektif adalah sanksi sosial, misalnya bagi yang melanggar, KTP-nya di sanksi administratif, KTP-nya ditahan, kemudian suruh lapor ke kantor, ke pemda masing-masing yang mengurus tentang itu, suruh ngantre, macam-macam sanksi seperti itu, mungkin akan efektif, sehingga orang mikir-mikir dulu gitu," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan penggunaan denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker. Denda senilai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu rencananya akan diberlakukan pada 27 Juli 2020 mendatang
"Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda. Dari (Rp) 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melakukan rapat koordinasi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).
Tonton video 'Mulai 27 Juli, Tak Pakai Masker di Jawa Barat Akan Didenda!':
(dir/mso)