Rencana pemberlakuan denda bagi warga yang tak mengenakan masker direspons positif Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. Dia menilai sanksi denda itu sebagai salah satu cara mendisiplinkan masyarakat untuk mengenakan masker.
"Masyarakat harus paham, ini bukan masalah dendanya, tetapi lebih kepada bagaimana mendisiplinkan orang memakai masker," ujar Jeje Rabu (15/7/2020).
Ia menjelaskan mengacu kepada kajian medis, masker merupakan alat pelindung diri untuk menekan risiko terpapar penyakit Corona. "Masyarakat harus sadar, menggunakan masker sudah harus menjadi kebiasaan wajib di masa pandemi COVID-19. Jadi bukan pemerintah ingin menarik denda, tapi ingin masyarakat sehat. Sehingga kalau tak mau kena denda, pakai masker. Pakai masker itu tidak sulit," kata Jeje.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk teknis pelaksanaannya Jeje mengaku masih menantikan arahan dari Gubernur Jawa Barat. "Karena Pangandaran dengan daerah lainnya di Jawa Barat kan tentunya berbeda, misalnya Pangandaran dengan Bekasi berbeda dari sisi daya beli masyarakatnya," ujarnya.
Kena denda Rp 100 ribu bagi masyarakat di perkotaan dengan daya beli masyarakat yang tinggi tentu tak terlalu menjadi masalah, tapi denda Rp 100 ribu bagi masyarakat di daerah tentu akan sangat memberatkan. Apalagi pola penindakannya belum dijelaskan secara mendetail.
"Kami akan bahas dulu dengan tim gugus tugas penanganan COVID-19 di Pangandaran. Apakah denda itu diputuskan oleh Keputusan Gubernur dan berlaku sama di seluruh Jawa Barat atau oleh Keputusan Bupati agar besarannya atau regulasinya bisa menyesuaikan. Mungkin itu yang akan kami bahas, tapi sekali lagi poin utamanya adalah terciptanya kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan," tutur Jeje.
Sementara itu data laporan COVID-19 dari Kabupaten Pangandaran jumlah total pasien positif Corona ada 20 orang. Semuanya sudah dinyatakan sembuh.
"Pangandaran saat ini sudah zero COVID-19. Tinggal bagaimana kita menjaganya, seperti kemarin para pelaku usaha wisata sudah dilakukan tes swab lagi, hasilnya negatif," kata Jeje.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengumumkan untuk pendisiplinan dengan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Denda ditetapkan sebesar Rp 100 hingga 150 ribu dan akan mulai berlaku tanggal 27 Juli mendatang.
Tonton video 'WHO Sebut Kehidupan 'Normal' Tak Akan Bisa Kembali Lagi':
(bbn/bbn)