Duet Bareng Polda Metro, Polres Sukabumi Gulung Pencuri Komponen BTS

Duet Bareng Polda Metro, Polres Sukabumi Gulung Pencuri Komponen BTS

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 20:22 WIB
Polres Sukabumi gulung sindikat pencuri komponen BTS
Polres Sukabumi gulung sindikat pencuri komponen BTS (Foto: Syahdan Alamsyah)

Diduga Ada Keterlibatan Orang Dalam

Empat pelaku pencurian modul tower Base Transceiver Station (BTS) berhasil ditangkap Polres Sukabumi. Polisi menduga ada keterlibatan orang dalam terkait peristiwa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecurigaan itu berdasar pada sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku, salah satunya kunci untuk membuka modul tersebut. Masing-masing provider memiliki kunci yang berbeda dan hanya dimiliki oleh perusahaan provider tersebut.

"Ada beberapa provider berdasarkan kunci yakni Indosat dan Xl, kunci ini tidak bisa di jual belikan hanya di miliki oleh perusahaan provider tersebut. Itu kunci khusus, tidak sembarangan di jual belikan dan tidak mudah untuk di dapatkan," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif kepada detikcom, Selasa (14/7/2020).

ADVERTISEMENT

Kecurigaan lainnya, titik lokasi pengambilan modul diduga diberikan oleh orang dalam. Alarm yang seharusnya berbunyi dimatikan.

"Pada saat mereka akan mengambil modul mereka diberikan tanda oleh orang dalam untuk mengambil titik mana saja yang saat itu alarm nya dimatikan oleh orang dalam tersebut," lanjut Lukman.

Dijelaskan Lukman, modul UBBP yang dicuri pelaku dari BTS dihargai sangat murah, sekitar Rp 700 ribu. Padahal harganya bisa mencapai jutaan rupiah, peranan modul tersebut juga sangat vital.

"Dengan diambilnya salah satu modul tower yang ada itu akan mengganggu jaringan dan komunikasi masyarakat selama ini. Kadang kita melihat sinyal pada telepon seluler ada tapi saat akan di gunakan malah hilang, itu dikarenakan adanya hilangnya salah satu modul tersebut," jelas Lukman.

Polisi sendiri sudah mengamankan 16 perangkat modul UBBP dari tangan pelaku. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5E dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kasusnya masih kita kembangkan, masih kita buru terkait kecurigaan ada orang dalam di kasus ini," pungkas Lukman.

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi menggulung empat orang sindikat pelaku pencurian modul tower Base Transceiver Station (BTS).

Dalam mengungkap kasus tersebut, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan tim dari Polda Metro terkait pelacakan para pelaku yang diketahui beraksi di Depok, Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Tasikmalaya dan Sukabumi itu.

Para pelaku yang sudah diamankan polisi masing-masing berinisial YI (39), SF alias Keling (29), AS (29) dan ME (44).


(sya/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads