Pemprov Jawa Barat mulai lebih tegas dalam mendisiplinkan warga agar mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mulai memberikan denda terhadap warga yang tak menggunakan masker.
"Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda. Dari (Rp) 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melakukan rapat koordinasi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (13/7).
Pria yang akrab disapa Kang Emil menuturkan denda diberlakukan bagi masyarakat yang tak menggunakan masker di tempat umum. Sementara di tempat pribadi, tak ada kewajiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib. Mau pakai silahkan untuk kewaspadaan. Kalau dia sedang pidato seperti saya tidak harus (pakai masker), olahraga kardio tinggi, lari kencang, sepeda kencang, diizinkan (tidak menggunakan masker), sedang makan dibolehkan. Di luar itu ada denda," kata Emil.
Pemberlakuan denda ini akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Proses ini akan dilakukan selama 14 hari dimulai pada 27 Juli. Pemberlakuan dendanya akan dimulai. Sebelum itu akan ada finalisasi sosialisasi. Mudah+mudahan tidak ada yang banyak yang kena denda," tuturnya.
Tonton video 'Mulai 27 Juli, Tak Pakai Masker di Jawa Barat Akan Didenda!':
Emil menjelaskan pemberlakuan denda ini dilakukan mengingat dari pengamatan dan laporan, masih banyak yang tidak menggunakan masker di lapangan.
"Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker," ucap Emil.
Selain membayar denda, sambung Emil, ada pilihan lain dalam penggunaan sanksi yakni kurungan atau kerja sosial.
"Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati," katanya.
Dasar hukum pemberlakuan denda tersebut akan masuk di peraturan gubernur (Pergub) Jabar. Pergub tersebut masih akan dikaji terlebih dahulu sembari melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sementara dasar hukumnya Pergub yang akan dikaji oleh pak Kajati," ujarnya.
"Peraturan ini membekali gugus tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan menjaga epidemiologi kita terkendali," ujar Emil menambahkan.
Menurut dia, uang denda tersebut akan masuk ke dalam kas daerah. "Dananya akan masuk ke kas daerah," ucap Emil.