Wali Kota Serang Syafrudin memberikan izin gelaran pesta bagi pasangan yang ingin menyelenggarakan resepsi pernikahan di masa pandemi. Asal ikut aturan protokol kesehatan, resepsi di gedung maupun di rumah akan diberi izin.
Syafrudin menuturkan bahwa sejak pandemi pelaku usaha dekorasi dan wedding organizer terkena dampak. Pemkot sudah membuat Perwal 12 2020 tentang Transisi New Normal yang memperbolehkan adanya kegiatan usaha. Apalagi, sejak Maret sampai Juli banyak usaha yang kesulitan bangkit. Salah satunya wedding organizer.
"Transisi new normal ini langkah usaha bangkit kembali. Pemkot sudah mengizinkan masyarakat gelar pesta pernikahan baik di gedung maupun di rumah. Tapi jangan lupa memperketat protokol kesehatan," kata Syafrudin saat menghadiri simulasi pesta pernikahan di Serang, Banten, Kamis (9/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diizinkannya resepsi ini termasuk untuk menyelamatkan usaha di bidang pernikahan. Jika sampai Desember 2020 atau bahkan 2021, usaha mereka bisa bangkrut.
Namun, ada catatan dari Pemkot yaitu soal aturan saat terjadi resepsi. Jika kapasitas gedung adalah 1.000 orang, maka pengunjung yang dibolehkan masuk hanya 30 persennya dan dilakukan secara bergiliran. Penyelenggara harus menyediakan hand sanitizer dan masker. Jika melanggar, mereka akan kena sanksi.
"Nanti kita kontrol dengan petugas kota baik dari polisi maupun Satpol PP. Kalau tidak ikut aturan pemerintah maka kegiatan akan ditutup," ucap Syafrudin.