Jejak Ridwan Kamil Tangani COVID-19 di Jawa Barat

Jejak Ridwan Kamil Tangani COVID-19 di Jawa Barat

Yudha Maulana - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 10:56 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto: Yudha Maulana/detikcom)
Bandung -

Lebih dari 100 hari virus Corona atau COVID-19 mengguncang Indonesia, termasuk di Jawa Barat. Virus yang diduga berasal dari Wuhan China itu, membuat pemerintah mesti berlari kencang agar pagebluk tak menyebar luas.

Lalu bagaimana langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menangani pandemi Corona?

Kasus Pertama di Depok

Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama COVID-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu. Pasien 01 dan 02 yang diketahui memiliki hubungan ibu-anak itu terlacak di Depok, Jawa Barat (Jabar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang Jepang yang ke Indonesia kemudian tinggal di Malaysia dan dicek di sana positif Corona, tim dari Indonesia langsung telusuri. Orang Jepang ke Indonesia bertamu ke siapa, bertemu siapa ditelusuri dan ketemu," kata Jokowi saat memberikan keterangan di Istana Negara, Senin (2/3).

Menangkap sinyal bahaya itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera menetapkan status siaga satu pada hari yang sama. "Iya, kita sekarang posisinya siaga satu di Jabar," kata Kang Emil, sapaannya, di Sentul, Bogor, Senin (2/3/2020).

ADVERTISEMENT

Pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Jabar ikut merespon penetapan status siaga tersebut. Pemerintah daerah langsung bergerak melakukan berbagai langkah mulai dari menyiapkan rumah sakit dengan fasilitas ruang isolasi hingga imbauan agar masyarakat tetap tenang.

Langkah itu disusul dengan dibentuknya Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar pada 4 Maret 2020. Pemerintah daerah di Jabar pun diinstruksikan untuk membuat gugus tugas sekaligus membuka layanan informasi satu pintu, berkaitan dengan wabah COVID-19.

Kang Emil pun menginstruksikan agar sekolah menunda kegiatan study tour, pentas siswa (pensi) atau kegiatan apapun yang berada di luar ruangan dan berkerumun. Belum ada kebijakan untuk menerapkan pembelajaran dari rumah, kendati begitu sejumlah kampus mulai melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

20 Maret 2020, Pemprov Jabar meluncurkan aplikasi Pikobar yang menampilkan data kasus positif dan peta sebarannya di Jabar. Aplikasi ini bisa diakses masyarakat secara daring, melalui komputer atau ponsel yang tersambung ke dalam jaringan (online). Tes masif pun mulai gencar dilakukan.

Hingga 23 Maret, Jawa Barat menduduki posisi paling banyak kasus positif COVID-19 kedua setelah DKI Jakarta. Kala itu, tercatat 59 kasus di Jabar, sementara di DKI Jakarta yang menjadi episentrum wabah telah menginjak angka 353 pasien.

Bantuan Sosial Senilai Rp 500 Ribu

Pada 26 Maret, Kang Emil mulai mengumumkan akan ada bantuan sosial bagi satu juta warga rawan miskin yang terdampak COVID-19 di Jabar. Bantuan senilai Rp 500 ribu itu terdiri dari Rp 150 bantuan tunai, dan sisanya bantuan sembako senilai Rp 350 ribu.

Gaji gubernur, wakil gubernur dan ASN di Pemprov Jabar pun dipotong secara proporsional untuk bantuan penanggulangan wabah. Walau pun pada akhirnya sempat menuai polemik, karena jumlah data penerima bantuan melebihi perkiraan, bansos yang ditolak penerima dan komponen bantuan seperti telur yang membusuk.

Di akhir bulan, Emil pun mengizinkan mengizinkan pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan karantina wilayah secara parsial (KWP). Kewenangan itu diberikan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 ke wilayah yang lebih luas.

Muncul Empat Klaster

Pada bulan Maret juga ditemukan empat klaster penyebaran COVID-19 di Jabar, diantaranya klaster Musda Hipmi Jabar di Karawang, Seminar Bisnis Syariah di Sentul Bogor, Persidangan Sinode Tahunan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) di Kota Bogor, dan acara seminar keagamaan Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Hotel Asri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Mengantisipasi makin meluasnya COVID-19, Emil merangkul Polda Jabar untuk melacak keberadaan orang dalam pemantauan (ODP), sekaligus mengimbau agar ODP melaporkan diri secara proaktif untuk melakukan isolasi mandiri.

Sebagai catatan, tiga kepala daerah di Jabar pun terkonfirmasi positif pada bulan ini, di antaranya Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Wali Kota Bogor Bima Arya dan Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana.

PSBB Mulai Diberlakukan

Pada 1 April 2020, Kang Emil membuat kebijakan seiring dengan kebijakan nasional, terkait status tanggap darurat bencana non-alam pandemi COVID-19.

Sementara itu sejumlah pusat perbelanjaan seperti mall dan fasilitas umum lainnya, mulai ditutup secara bertahap. ASN di lingkungan Pemprov Jabar pun mulai bekerja secara proporsional dari rumah atau Work From Home (WFH).

Memasuki April 2020, Pemprov Jabar mulai mengajukan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) untuk lima wilayah penyangga DKI Jakarta. Lima daerah itu yakni Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok serta Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek). Dokumen permohonan status PSBB diajukan pada 8 April 2020 ke Kementerian Kesehatan dan disetujui 12 April 2020.

"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," katanya, 8 April 2020.

Setelah PSBB Bodebek, pada gelombang berikutnya lima daerah Bandung Raya yang mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi juga diajukan untuk melaksanakan PSBB. PSBB Bandung Raya diterapkan pada 22 April 2020.

"Sesuai peta persebaran (COVID-19), rencana penerapan PSBB mungkin minggu depan adalah zona Bandung Raya. Data dan ilmu adalah dasar dari setiap keputusan di Jawa Barat," tulis pria yang akrab disapa Emil itu di media sosialnya.

Pada masa ini pembelajaran jarak jauh (PJJ) juga diperpanjang hingga dari 27 April hingga 16 Mei 2020. ASN di lingkungan Pemprov Jabar melaksanakan Work From Home (WFH), begitu pun instansi negeri dan swasta lainnya

Hingga Selasa 28 April 2020 pukul 17.32 WIB, laman pikobar.jabarprov.go.id menampilkan ada 969 kasus terkonfirmasi positif di Jabar. Angka kesembuhan mencapai 103 orang dan angka kematian mencapai 79 orang. PSBB Bodebek pun diperpanjang masanya mulai 29 April hingga 14 hari ke depan.

Indikator Kewaspadaan Lewat Sistem Leveling

Sementara itu PSBB tingkat provinsi Jawa Barat mulai diberlakukan pada 6 Mei 2020. Selain penyekatan, tes masif pun mulai gencar dilakukan ke sarana dan prasarana transportasi publik karena berkaitan dengan arus mudik Idul Fitri 1441 H.

Catatan detikcom dari laman Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) kasus kematian semakin minim yakni hanya 11 kasus kematian saat PSBB provinsi diterapkan pada tahap pertama.

Bahkan dalam rentang sepekan, tercatat pada tanggal 7, 10 dan 11 Mei kasus kematian terkait COVID-19 di Jabar nihil. Sementara itu, angka kesembuhan terbanyak terjadi pada 9 Mei 2020, yakni 18 pasien yang sembuh.

Pada PSBB provinsi ini, Kang Emil membuat skala kerawanan virus Corona dengan sistem leveling atau pemberian tingkat. Sistem tingkat tersebut akan dibuat dengan rentang level 1 sampai dengan level 5. Semakin sedikit levelnya, maka kegiatan di daerah tersebut bisa berjalan lebih normal, termasuk dalam melaksanakan kegiatan keagamaan seperti salat Jumat atau kegiatan beribadah lainnya yang dilakukan secara berkelompok.

"Kalau level 5 yang terburuk, warnanya hitam. Artinya, di daerah tersebut tidak bisa mengendalikan COVID," kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/5/2020).

Dengan segala upaya yang dilakukan, akhirnya Jabar bisa turun ke peringkat empat dari peringkat dua dalam hal jumlah kasus positif terbanyak COVID-19. Jabar berada di bawah DKI Jakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

Jabar pun melaksanakan rapid test dengan rasio 337 rapid test dari 100 ribu penduduk, dan pemeriksaan PCR dengan rasio 136 orang dari 100 ribu penduduk.

Samar-samar New Normal

Kang Emil mengumumkan PSBB tingkat provinsi tidak dilanjutkan. Artinya, 100 persen daerah di Jabar, kecuali Bodebek akan melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sedianya, PSBB proporsional tingkat provinsi Jawa Barat itu berakhir pada 26 Juni 2020.

PSBB yang terakhir dilakukan tersebut, merupakan persiapan menuju era AKB atau new normal. "Seluruh Jawa Barat hari ini tidak ada lagi PSBB, sudah diputuskan kita semuanya 100 persen melaksanakan AKB," ujar Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 26 Juni.

Keputusan dihentikannya PSBB itu berdasarkan pada angka reproduksi virus yang terus bertahan di bawah 1 selama 6 minggu terakhir. Hal itu sudah sesuai dengan petunjuk dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Walau judulnya AKB tapi kewaspadaan tidak turun, tapi improvisasi lokalisir di desa/kelurahan di skala mikro pembatasan tetap dilakukan, tapi skala Jabar dihentikan, dan dilanjutkan dengan kebijakan lokal," katanya.

Meski demikian, delapan daerah yang semula masuk zona biru kembali turun ke zona kuning sepekan sejak AKB dilaksanakan. Bahkan muncul dua klaster baru di industri Kabupaten Bekasi dan sekolah kedinasan di Bandung Raya.

"Angka reproduksi COVID dua Minggu terakhir naik, sekarang menyentuh 0,91 ya kalau rata-rata dua minggunya. Tapi kalau harian fluktuatif ya, kadang-kadang lebih dari satu dan kadang-kadang di bawah 0,4 atau 0,6 tapi kalau dipukul rata diambil median-nya Minggu terakhir ada di 0,91," tutur Emil usai melaksanakan rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/7/2020).

Dia menegaskan bahwa saat ini Jabar belum sepenuhnya menerapkan AKB. Menurut Emil, ada beberapa wilayah terutama Bodebek yang masih melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengikuti aturan DKI Jakarta.

"Kemudian juga kita ketahui Jabar masih melaksanakan PSBB, cuman dibagi dua ada yang full PSBB proporsional di Bodebek dan PSBM itu pembatasan sosial berskala mikro di non Bodebek," ucap Emil.

Sementara itu pada 6-7 Juli 2020, terjadi penurunan angka kasus walau jumlahnya masih tinggi yakni 79 kasus. Hal itu membuat angka kasus terkonfirmasi di Jabar melambung ke angka 3.779 kasus hingga 8 Juli 2020 pukul 9.00 WIB.

Halaman 3 dari 5
(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads