Nama Ayep Rukmana, seorang pejabat fungsional di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, disebut melanggar kode etik dan kode perilaku oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam putusan tersebut, dirinya direkomendasikan dikenai sanksi disiplin sedang.
Sebelumnya, pada 15 November 2019 lalu, Ayep diketahui mendaftarkan diri menjadi bakal calon Bupati Bandung melalui Partai Gerindra Kabupaten Bandung. Selain itu dia juga menyatakan kesiapan serta telah menyebarkan beberapa baliho yang mempertunjukkan dirinya sebagai balon bupati.
Ayep Rukmana pun memberikan tanggapan terkait namanya disebut melanggar kode etik atau kode perilaku ASN. Ayep mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi terkait hasil putusan dari KASN.
"Saya belum tahu, saya belum dapat informasi, bentuknya apakah teguran, pemecatan atau dihukum disiplin. Sampai sejauh ini belum tahu. Kalau Bawaslu sudah pernah ada panggilan," jawab Ayep saat dihubungi detikcom, Minggu (5/7/2020).
Ayep menuturkan sebelum mendaftarkan diri menjadi balon Bupati, dia sering berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung terkait statusnya sebagai ASN.
Ayep mengaku, tidak mau ambil pusing terkait statusnya sebagai ASN yang ikut serta dalam pesta lima tahunan tersebut. Justru, dia telah memberikan surat keterangan pensiun dini kepada BKPSDM.
"Yang pertama, saya mengajukan daftar (balon) itu, saya juga konsultasi dulu dengan KPU. Katanya untuk bakal calon mah sah-sah saja, karena belum ditetapkan sebagai calon. Tapi misalkan sudah ada rekom sebagai calon baru mengundurkan diri (sebagai ASN). Tapi saya mah tidak, belum keluar rekom pun, ah saya biar aman, saya buat surat pernyataan (pensiun dini)," ucapnya.
Surat pernyataan pensiun tersebut telah ia ajukan sebanyak dua kali. Ayep mengatakan, pada bulan Januari dirinya sudah memberikan surat pernyataan pensiun dini kepada BKPSDM. Namun, karena saat itu Pilkada akan ditunda hingga 2021, ia menunda surat pernyataan pensiun tersebut.
Kemudian, setelah dikabarkan Pilkada akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020, Ayep engajukan kembali surat pernyataan pensiun dini. Ia menyebut, saat ini sedang menunggu surat pensiun tersebut.
"Saya per Agusuts 2020 pensiunnya mah, sedang diproses. Ya saya sambil menunggu kadang kerja aja. Sekali-kali saya datang ke kantor sambil menunggu surat pensiun," ucapnya.
Selain itu, dia juga mengakui telah memasang baliho pencalonannya. Hal itu ia lakukan untuk meningkatkan elektabilitas.
"Saya sebenarnya sejak dari awal tidak pasang baliho, karena partai menginginkan untuk elektabilitas, ya kalau mau meningkatkan elektabilitas ya harus pasang baliho, kan ini mah masih bakal calon bukan calon. Untuk menilai sejauh mana dikenal oleh orang," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bandung Yayat Hidayat mengatakan tidak mempermasalahkan terkait status Ayep sebagai ASN. Gerindra terbuka kepada siapa saja yang akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon Bupati Bandung.
"Gerindra tidak menutup kepada siapa pun untuk mengikuti pencalonan baik dari ASN maupun masyarakat biasa sekalipun, boleh. Cuman yang harus diperhatikan itu apabila terpilih pada saat nanti mendapatkan SK (rekom DPP) ya kalau ASN mau tidak mau harus mengundurkan diri," kata Yayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video 'Firli Bahuri Naik Heli Mewah, Dewas KPK Turun Tangan':
(mso/mso)