Suami-istri, inisial A (30) dan FC (30), nekat mencuri sepeda motor di Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Keduanya beraksi sambil membawa dua anaknya yang berusia 7 dan 4 tahun.
"Keduanya ditangkap salah satunya berkat rekaman kamera CCTV yang merekam aksi mereka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).
Aksi keduanya bermula saat tersangka A dan istri berkeliling membawa kedua anaknya menggunakan motor. Mereka kemudian mencuri motor di Kantor Pemasaran Fics Properti di Pagedangan, Pasar Kemis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, tersangka A turun dari motor, sedangkan istrinya menunggu. A masuk ke kantor pemasaran dan mencari kunci sepeda motor yang parkir di luar saat pegawai tertidur. Setelah menemukan, ia membawa motor curian tersebut. Aksi mereka sendiri terekam kamera CCTV.
"Aksi itu dilakukan pada siang hari dan memang kebetulan keadaan sedang sepi," kata Ade.
Kepada polisi, pasangan nekat ini sudah mencuri sebanyak dua kali. Namun, di aksi pertama, sang istri tidak ikut serta. Motor curian itu dijual seharga Rp3 juta ke seorang penadah di Kalideres, Jakarta Barat.
Uang tersebut digunakan mereka untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, suami-istri ini diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Motif pencurian karena terlilit utang dan terdesak kebutuhan ekonomi," kata Ade.
(bri/bbn)