Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Banten memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan tahun 2019 ke tiga daerah yaitu Pandeglang, Kota Serang dan Kabupaten Tangerang. Meski begitu, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jadi sorotan.
"Dengan demikian Tangerang, Pandeglang, Kota Serang mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh pada tahun sebelumnya," kata Agus Khatib selaku Kepala BPK Perwakilan Banten di Serang, Rabu (24/6/2020).
Meski begitu, BPK memberikan beberapa catatan permasalahan yang perlu mendapat perhatian atas laporan keuangan. Pertama soal pengendalian dana BOS pada Dinas Pendidikan.
Catatan tersebut antara lain anggaran belanja dana BOS tidak berdasarkan RKAS atau rencana kegiatan dan anggaran sekolah, realisasi belanja BOS mengggunakan uang pribadi, dan dana BOS untuk pengadaan aset tetap namun tidak dilakukan pencatatan aset tetap.
Selain itu, ada juga catatan soal laporan yang tidak memadai pada pengendalian dan pelaksanaan laporan belanja pemeliharaan jalan pada Dinas PU dan Penataan Ruang dan kedua soal pengelolaan piutang dan penerimaan pajak bumi dan bangugnan perdesaan dan perkotaan.
Atas laporan dan catatan-catatan ini, berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan di LHP BPK. Jawaban atau penjelasan disampaikan ke BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP BPK diterima pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video 'Kepala BNPB Minta Penguatan Struktural di Daerah':
(bri/ern)