Walkot Serang Syafrudin menerangkan, dua kelurahan tersebut terbentur sistem zonasi PPDB karena di dua kelurahan itu tidak ada sekolah tingkat menengah pertama. Mengacu pada aturan jarak maksmimal 2,5 kilometer, maka siswa tak bisa mendaftar sekolah.
"Karena tidak punya sekolah, itu jadi kebijakan wali kota dan Dinas Pendidikan, kalau berdasarkan zonasi tidak dapat sekolah. Itu (siswa) bisa ke yang terdekat atau yang jauh juga bisa," kata Syafrudin kepada wartawan di Kantor Dinas Pendidikan, Serang, Banten, Rabu (24/6/2020).
Memang, lanjutnya Pemkot sudah merencanakan pembangunan SMP untuk dua kelurahan itu. Khusus Banjar Agung, sudah dibangun namun sejauh ini belum selesai. Rencananya, pada 2021 atau 2022 fasilitas sekolah dua kelurahan ini bisa terealisasi.
Ia menerangkan, PPDB SMP di Kota Serang menggunakan 4 sistem yaitu zonasi, sistem afirmasi untuk warga kurang mampu, jalur prestasi dan perpindahan orang tua. Ia mengklaim bahwa PPDB tahun ini sudah sesuai aturan dan tidak ada titip menitip kepentingan.
"Sistem sekarang tidak ada titipan, kalau ada titipan di luar zonasi orang-orang yang ada di zona tidak ada sekolahnya, itu pasti akan kita selamatkan," ujarnya.
Di tempat sama, Kadis Pendidikan Wasis Dewanto meminta warga melapor ke pihaknya jika ada pungutan sekolah. Pelapor juga bisa membawa bukti jika sekolah melakukan pungutan pada saat PPDB.
"Kecuali orang yang mau nyumbang, itu beda. Kalau pungutan sifatnya sama, membebani semua, yang tidak mampu suruh bayar. Itu tidak boleh sama sekali," tambahnya.
(ern/ern)