"Selama periode Januari hingga bulan Juni 2020, Bea Cukai Bandung menggagalkan enam kali upaya penyelundupan narkotika melalui barang kiriman," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2020).
Dwiyono menuturkan modus penyelundupan tersebut dilakukan secara beragam. Mulai dari melalui udara di Bandara Husein Sastranegara hingga melalui barang kiriman di kantor POS.
"Upaya penyelundupan tersebut dilakukan dengan modus memberitahukan jenis barang impor secara tidak benar dan disembunyikan di dalam paket barang kiriman," tuturnya.
Adapun barang haram narkotika yang berhasil disita selama enam kali penggagalan meliputi 1.962 gram methamphetamine (sabu), 514 gram EMB-FUBINACA, 150 gram 5F-EMB-PINACA dan 22 gram 5F-MDMB-PICA.
"Seluruh narkotika tersebut merupakan jenis narkotika golongan I berdasarkan Permenkes nomor 5 tahun 2020. EMB-FUBINACA, 5F-EMB-PINACA dan 5F-MDMB-PICA adalah narkotika yang digunakan sebagai bahan pencampur pada pembuatan tembakau gorila," katanya.
Dwiyono menambahkan hasil penyelundupan yang berhasil digagalkan tersebut telah menyelamatkan kurang lebih 18.726 jiwa generasi muda.
"Selanjutnya terhadap barang bukti dan tersangka dilakukan penelitian lebih mendalam," katanya.
(dir/mso)