Persatuan Islam (Persis) Jabar menilai pelaksanaan salat Jumat diupayakan dalam satu gelombang. Kalau pun harus dua gelombang, hal itu sah dilakukan selama syarat dan rukunnya terpenuhi serta mendesak.
Pendapat itu menanggapi surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengenai tata cara Salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor ponsel (HP) jemaah. Kebijakan itu tercantum dalam surat edaran Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020.
"Salat Jumat diupayakan sebisa mungkin agar dilakukan satu gelombang. Akan tetapi, kalau tidak memungkinkan, maka salat Jumat dua gelombang bisa dilaksanakan. Asal rukun dan syaratnya terpenuhi. Khususnya dalam hal ini, Salat Jumat dilakukan masih dalam waktu Dzuhur," ujar Ketua Umum Persis Jabar Iman Setiawan Latief saat dihubungi detikcom, Kamis (18/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman mengatakan, syarat lain terpenuhinya salat Jumat adalah imam serta makmumnya harus berbeda. Jadi satu imam tidak bisa memimpin salat jemaah dalam gelombang yang berbeda. "Serta rukun dan syarat lainnya," katanya.
Terkait penggunaan nomor handphone untuk membagi jemaah ke dalam gelombang satu atau kedua, hal itu dirasanya tidak perlu. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan kapasitas maksimal jemaah di dalam masjid pada masa pandemi.
"Tidak perlu memakai nomor HP ganjil-genap, tapi disesuaikan dengan kapasitas masjid. Kalau sudah penuh menurut aturan AKB, misalnya 50%, maka jemaah sisanya diikutkan dalam salat Jumat gelombang berikutnya. Jadi tidak terjadi penumpukan jemaah, dan tidak usah ribet menanyakan nomor HP," katanya.
(yum/mud)