Sejumlah mal di Kota Bandung akan beroperasi mulai besok. Lalu apa saja aturan yang harus dipatuhi pihak pengelola mal?
Dibukanya mal mulai Senin (15/6) besok berdasarkan kebijakan dari pemerintah Kota Bandung meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional masih berlanjut.
"Kita akan relaksasi kegiatan yang penyebaran virusnya lebih rendah. Tetap pembatasan aktivitas di 30 persen. Kegiatan ditambah, tapi persentase tetap 30 persen. Pertama pusat perbelanjaan atau mal, hotel, tempat olahraga dan budaya boleh tapi di outdoor," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jumat (12/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegah penyebaran COVID-19 di area mal, Pemkot Bandung sudah membuat aturan yang wajib dilakukan pihak pengelola. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat 9 Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 34 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Dalam pasal tersebut, terdapat aturan khusus untuk mal yang akan buka. Aturan itu tertulis dalam huruf k pasal tersebut. Apa isinya?
1. Seluruh karyawan wajib menggunakan face shield, masker dan sarung tangan
2. Tidak diperbolehkan menyediakan fitting room
3. Tidak diperbolehkan ada great sale yang barangnya disimpan dalam keranjang
4. Harus ada pegawai yang mengatur kapasitas penggunaan lift dan eskalator
5. Harus menyediakan ruang isolasi
6. Harus menyediakan mobil ambulans yang dipakai setiap saat apabila diperlukan.
Simak video 'Mal di Jakarta Buka 15 Juni, Begini Seluk-beluk Pengelolaannya':
Sekretaris Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar Satriawan Natsir mengatakan akan ada 23 mal yang buka mulai besok. Protokol kesehatan sudah disiapkan para pengelola mal.
"Sebanyak 23 mal di Bandung, seluruhnya buka Senin besok 15 Juni. Kami sudah mempersiapkan protokol kesehatan mulai dari pintu masuk dan seluruh fasilitas publik di mal," ujar Sekjen Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar Satriawan Natsir saat dihubungi detikcom melalui telepon.
Menurutnya mulai besok etika ngemal warga akan berubah. "Semua aktivitas di mal akan menerapkan pysical distancing, naik eskalator, di lift, tempat duduk di tempat umum dan juga musala ada aturannya. Kita juga siapkan hand sanitizer di beberapa titik," ujarnya.
Jam operasional mal juga akan dipangkas. Kalau dulu mal buka pukul 10.00 WIB-22.00 WIB, kini pukul 11.00-20.00 WIB. "Jadi bukanya terbatas," katanya.
Mengenai aturan maksimal pengunjung 30 persen, Satriawan menyatakan hal itu bisa dilakukan. Caranya, akan ada penghitungan di setiap pintu masuk mal. Apabila sudah memenuhi kuota 30 persen, pengunjung lain diminta menunggu di luar.
"Kita sudah siapkan line antrean yang tetap memperhatikan physical distancing. Lagipula pengunjung mal itu kan datang dan perginya cepat, jadi antrenya enggak akan lama," katanya.